KPU NTB dan Kemenkumham NTB Tandatangani Kerjasama Lindungi Hak Pilih Warga Binaan

 

Mataram, suaranusa – Guna untuk melindungi
melindungi hak pilih warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pemilu 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tandatangani perjanjian kerja, sebagai bentuk komitmen untuk sukseskan Pemilu dan pemilihan serentak 2024.pada Rabu (17/5/2023).

Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud,menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan yang pertama dilakukan KPU NTB dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB.

,“Ini merupakan langkah yang harus diapresiasi untuk menjadi semangat bagi kita semua untuk mensosialisasikan Pemilu di manapun dalam kondisi apapun, salah satunya di Lapas dan Rutan dibawah Kanwil Kemenkumham NTB”, ucapnya.

Menurutnya selama ini kita telat menyadari bahwa terdapat keterikatan yang sangat erat antara KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM.

,”Mulai dari hak pemilih, meski di penjara hak konstitusional warga binaan harus terlayani, “ungkapnya.

Dimana lanjutnya bahwa semua orang berhak dicalonkan, ini juga erat kaitannya dengan persoalan hukum, baik yang terpidana korupsi karena harus ada jeda lima tahun dalam PKPU

Karena itu Suhardi, meminta agar dalam tahapan verifikasi pencalonan seluruh KPU di NTB dapat di berikan pandangan yang mencerahkan terkait regulasi hukum secara adil dan hati-hati.

,”Soal status parpol, ini sangatlah erat pertautan antara Kemenkum HAM dan KPU, jadi pantaslah KPU melakukan perjanjian kerjasama ini,”pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTB, Romi Yudianto mengatakan bahwa ada sekitar 3600 warga binaan tersebar di Lapas di wilayah Provinsi NTB

,“Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini Kemenkum HAM bersama-sama dengan KPU NTB siap bersinergi menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024”, tegasnya.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *