AJI Mataram Kecam Tindakan Oknum Petinggi ITDC Yang Intervensi Pemberitaan Jurnalis

Mataram, suaranusa – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram angkat bicara terkait dengan dugaan intervensi pemberitaan oleh pihak Coorporate Secretary Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) saat meliput kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Erick Thohir di Kawasan Mandalika, Minggu (9/7/2023).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu petinggi PT. ITDC , mengatur sekaligus mengintervensi pemberitaan jurnalis.

, “Tindakan itu sama halnya menghalang-halangi kerja jurnalis, ” ucapnya.

Menurutnya ,bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

, “AJI mengecam tindakan dalam apapun yang menghalang-halangi kerja jurnalis baik dalam bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalis, apalagi informasi yang akan disampaikan jurnalis sesuai fakta dan dibutuhkan publik,” ungkapnya

Disebutkannya bahwa tugas dari oknum tersebut seharusnya memfasilitasi jurnalis untuk mendapatkan informasi di ruang lingkup kerjanya. Tugas pokok dan fungsinya ini harus dijalani secara profesional bukan mengintervensi kebutuhan jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik.

, “Silahkan, dia bekerja sesuai tupoksinya sebagai humas bukan masuk ke ranah kerja-kerja jurnalis. Jangan sampai menganggap diri dekat dengan beberapa jurnalis kemudian melampaui batas kewenangannya,” tegasnya.

Cem mengingatkan, siapapun harus menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalis untuk memperoleh informasi. Demikian pula, jurnalis saat menjalankan tugasnya mengedepankan etika serta prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalis.

Perihal intervensi dan ancaman tersebut, ia meminta Menteri BUMN Erick Thohir dan pimpinan ITDC mengevaluasi kinerja oknum tersebut. Perbuatan mengintervensi kerja jurnalis akan menciderai kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.

,”Tindakan humas ITDC ini menambah daftar kasus menghalang-halangi kerja jurnalis dan mengganggu indeks kebebasan pers di NTB,” pungkasnya.(SN.Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *