Mataram, suaranusa – Dukungan terhadap Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof Masnun Tahir menjadi Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengalir.
Dimana sebelumnya surat dukungan telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, dan kali ini surat rekomendasi yang berasal dari relawan, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat , kalangan kelompok tani hingga pondok pesantren, kalangan pemuda.
Koordinator Umum Forum masyarakat Nusa Tenggara Barat Satu ,HL Daud Nurjadi, mengatakan bahwa kedatangan masyarakat kali ini sebagai bukti bahwa apa yang menjadi aspirasi terkait apa yang menjadi hajat memang mendapat dukungan dr masyarakat
,”Kami menghimpun rekomendasi bahwa NTB ke depan dijabat oleh orang yang berkompeten,”ucapnya saat menyerahkan dukungan di DPRD NTB,Jum’at (14/7/2023)..
Disebutkannya bahwa sebelumnya telah menyerahkan sebanyak 73 surat rekomendasi terhadap dukungan untuk Prof Masnun Tahir sebagai Penjabat Gubernur NTB.
,”Bahwa dukungan ini insyaallah bertambah lagi dan sekarang yang kami serahkan 275 dukungan dan menjadi 348 dukungan,” ungkapnya
Karena itu dengan ada surat dukungan yang berasal dari lima kabupaten se pulau Lombok dan pulau pulau Sumbawa tersebut, Daud berharap Prof Masnun bisa dipertimbangkan dan lolos menjadi penjabat gubernur NTB.
Sementara itu dihadapan perwakilan massa, Ketua Komisi V DPRD NTB , HL Adrian Irfani, menyebutkan bahwa nanti pada bulan September 2023 masa jabatan gubernur berakhir, dan berdasarkan regulasi sebelum pilkada serentak akan dijabat oleh penjabat.
, “Nanti bulan Agustus dilantik penjabat gubernur NTB. Dan saat ini kami sedang menerima usulan,aspirasi dan dukungan dari elemen masyarakat,” ucapnya didampingi oleh Sekretaris Dewan dan anggota fraksi PKB.
Menurutnya bahwa hingga saat ini baru ada tiga bacalon penjabat yang ada mengantar dukungannya yang salah satunya adalah Prof Masnun Tahir.
,”Dukungan ini sangat diperlukan karena sebagai salah satu kriteria untuk diserahkan ke presiden melalui Kemendagri, Nanti ada tiga nama yang diserahkan,” terangnya.
Karena itu jika dukungan atau rekomendasi dipersilahkan lagi untuk diserahkan.(SN.01)






