Lombok Tengah, suaranusa – Sopir mobil istri Gubernur NTB Sri Yulianti, berinisial MZA akhirnya ditetap oleh Satuan Lalu Lintas sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang tewaskan balita di jalur Bypass BIL Lombok Tengah, NTB pada Sabtu (9/9/2023) kemaren.
Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman menjelaskan bahwa sopir mobil CRV berplat B 720 SRI itu secara resmi menjadi tersangka.
,”Ya MZA sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Saat ini MZA masih berada di unit Gakkum Satlantas Polres Lombok Tengah,”ucapnya, Selasa (12/9/2023).
Namun menurut Rachman bahwa tersangka belum dilakukan penahanan dan baru akan dilakukan setelah berkas perkaranya lengkap.
,”Ya kita akan tahan setelah berkas perkaranya lengkap ya,” katanya.
Menurut Rachman, MZA ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan empat saksi dan olah TKP di lokasi kejadian. Sang sopir ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan kelalaian saat mengemudi kendaraan milik Sri Yulianti.
,”Kelalaiannya adalah ketika mengemudi kendaraannya. Sehingga menyebabkan korban balita meninggal dunia,” katanya.
Dari pengakuan tersangka sebut Rachman, saat terjadi kecelakaan MZA memacu kendaraannya dengan kecepatan 80 km perjam.
,”Itu pengakuan dari MZA. Jadi penyebab kecelakaan sendiri adalah tabrak belakang roda dua oleh roda empat,”paparnya.
Selain itu kata Rachman, si sopir MZA mengaku bahwa saat melintas di TKP tidak mengetahui adanya kendaraan roda dua yang melintas di depannya.
,”Pengakuannya tiba-tiba ada kendaraan roda dua di depan kendaraannya. Jadi tersangka hanya mendengar ada bunyi kendaraan yang ditabrak di depannya,” ujarnys.
“Jadi si MZA juga tidak melihat adanya kendaraan di depan dan tidak melihat jalan secara menyeluruh,” katanya.
Sesuai hasil pemeriksaan sebut Rachman, bahwa MZA saat mengemudi tidak dalam posisi mengantuk ataupun menggunakan obat-obatan dan alkohol.
,”Sejauh ini tidak ada. Kami bisa menganalisa bahwa MZA kurang konsentrasi saat mengemudi ya,” pungkasnya.(SN.01)






