Kejari Sedang Proses Kasus Kapal Kayu Muatan Penumpang di Dishub Kabupaten Bima

Bima, suaranusa – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Deby Fauzi ,mengatakan bahwa kasus kapal kayu yang memuat penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, NTB sedang berproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bima.

Ia mengatakan bahwa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bima telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Provinsi NTB.

Menurutnya bahwa koordinasi yang dilakukan oleh penyidik Pidsus tersebut bertujuan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dua kapal kayu bermuatan penumpang.

Pengerjaan dua kapal kayu bermuatan penumpang tersebut dikerjakan dengan menelan anggaran sebesar Rp 989 juta oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bima pada tahun aanggaran 2019.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bima, Catur Hidayat, meminta doa dan dukungan masyarakat agar kasus tersebut segera rampung.

,“Doakan saja semoga segera rampung, dan nanti pasti kami sampaikan semua ke rekan – rekan media“ katanya saat ditanya melalui pesan singkat whatsApp pada Jumat (1/12/2023).

Yabo sapaan akrabnya menyampaikan bahwa Kejari Bima sangat fokus dan serius dalam menangani dan menyelesaikan perkara korupsi yang ditangganinya.

Sebelumnya anggaran pembuatan dua unit kapal kayu bermuatan penumpang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Desa tertinggal yang akan diperuntukkan untuk memudahkan transportasi masyarakat daerah – daerah terpencil dan tertinggal di Kabupaten Bima.

Namun setelah kedua kapal tersebut final tidak berapa lama diketahui, namun salah satunya ada yang bocor dan tidak bisa beroperasi sehingga tidak berani di operasikan karena dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan penumpang.

Yabo menambahkan bahwa pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, pihak pengadaan barang jasa dan pihak perencana serta pelaksana maupun pengawas kegiatan pengadaan kapal kayu muatan penumpang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Bima.

,“Putusan Mahkama Agung RI nomor : 4923 K / Pid.Sus / 2023, tanggal 12 Oktober 2023 atas nama Drs. Sirajudin, AP. MM sudah dilaksanakan eksekusi” tutupnya.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *