Lombok Utara, suaranusa – Seorang pria paruh baya berinisial RH (41) warga Kayangan Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya karena RH dilaporkan telah melakukan tindakan kriminal menyetubuhi anak dibawah umur berinisial SM (14) yang diketahui merupakan anak tirinya sendiri.
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH mengatakan bahwa kelakuan bejat RH telah dilakukannya sejak tahun 2020 lalu yang mana saat ini korban diketahui tengah hamil lima bulan akibat perbuatan ayah tirinya tersebut.
“RH melakukan aksi bejatnya sejak bulan Oktober 2020, dan terakhir pada 25 Maret 2021. Hal tersebut dilakukan RH di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Bedahulu 5 Nomor 10, Kelurahan Paguyangan, Kecamatan Denpasar, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali,” ucapnya Senin (12/4/2021)
Menurutnya kendati tempat kejadian perkara (TKP) di Bali, Polres Lotara menangkap tersangka demi keamanan korban yang diketahui saat ini berdomisili di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.
“Karena khawatir terhadap keselamatan korban, maka segera kami lakukan penangkapan pelaku, meskipun TKP di Bali, ini harus kami atensi dan kami tetap berkoordinasi dengan Polda Bali,” tuturnya.
Menurut pengakuan RH bahwa Ia melakukan perbuatan bejatnya saat ibu korban yang telah dinikahinya delapan tahun silam berangkat bekerja menjadi pengumpul barang bekas
“Pelaku RH melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya bekerja, pelaku yang tinggal serumah dengan korban memaksa korban untuk memenuhi birahinya, jika tidak korban diintimidasi dengan ancaman,” ujarnya.
Selama ini, korban bungkam lantaran tersangka RH mengancam akan membunuh korban jika berani membuka mulut,sebenarnya sejak awal korban selalu menolak melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut namun karena diancam korban terpaksa menurut.
Kini, RH telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lotara dan terancam dengan pidana sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(SN.02)






