Perampok Bercadar di Kuripan, Akhirnya Diringkus

Lombok Barat, suaranusa – Seorang laki-laki berinisial NA (28) warga Lendang Simbe, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus berurusan dengan Tim Puma Polres Lombok Barat.

Pasalnya pria yang berkerja sebagai buruh ditangkap karena diduga sebagai pelaku perampokan.

Penangkapan terhadap pelaku yang saat menjalankan aksinya menyatromi rumah korbannya yang tidak lain tetangga kampungnya tersebut mengunakan cadar di Dusun Pesongoran, Desa Kuripan Utara,pada Rabu (15/9/2021) lalu.

Kasat reskrim Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu I Made Dharma Yulia, P. STK, SIK, mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus oleh tim puma pada Kamis (14/10/2021) kemaren.

“Korban seorang pelajar perempuan (12), warga Dusan Pesongoran, Desa. Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat,” ucapnya, Sabtu (16/10/2021).

“Jadi, peristiwa perampokan ini, terjadi saat korban sedang tidur di kamar rumahnya, kemudian NA dengan menggunakan cadar masuk ke rumah korban,” terangnya.

NA merusak jendela rumah korban lalu masuk ke kamar, dimana korban pada saat itu sedang tidur setelah itu pelaku langsung membangunkan korban, dan mengancamnya dengan menggunakan senjata tajam (parang) dan memaksa mengambil barang-barang korban.

Pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa satu pasang anting emas, uang tunai sebanyak Rp. 450 ribu, satu unit HP dan satu buah Tabung Gas 3 Kg, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Sekitar Rp. 2 juta.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya menemukan titik terang terkait keberadaan salah satu barang bukti yang diambil oleh pelaku ditemukan di Dusun. Lendang Bile yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Ternyata, dari hasil penelusuran, barang korban dikuasai oleh seseorang di Kuripan, dan setelah mencocokkannya dengan Laporan Polisi yang dilaporkan korban, hasilnya sangat identik,” katanya.

“NA mengakui perbuatannya, bahwa melakukan pencurian ini seorang diri, kemudian NA beserta barang bukti berhasil diamankan ke Mako Polres Lombok Barat,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *