Jual Martabak Malah Diringkus Polisi

Mataram, suaranusa – Seorang penjual martabak berinisial RN (42) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, warga Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terlibat dalam kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu.

RN tidak sendiri saat kediamannya digerbek oleh Satuan Res Narkoba Polresta Mataram, namun bersama enam orang rekannya yang lainnya.

Keenam rekan RN yaitu, Mereka adalah MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24).

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa RN yang berprofesi sebagai penjual martabak ditangkap dirumahnya pada pada Rabu (17/11/2021) kemaren.

“RN adalah seorang penjual martabak. Selain itu, RN juga menjual Sabu dan memfungsikan rumahnya sebagai tempat mengkonsumsi shabu bagi para pembeli,” ucapnya pada Jumat (18/11) 2021)

Menurutnya bahwa saat penggerebekan, RN tidak sendiri namun juga turut tangkap enam orang yang diduga sebagai kurir.

“Yang enam orang ditangkap bersamaan bersama RN adalah anak buah atau kurir yang membantu RN menjual sabu,” paparnya.

Ia menuturkan, ketika Polisi datang ke lokasi, RN dan antek-anteknya sempat memprovokasi warga dengan meneriaki polisi sebagai maling.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat bruto 2,2 gram bersama sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan,” ujarnya.

Ketujuh saat ini masih diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut.(SN.02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *