Terkait Dugaan Fee Pengadaan TIK di Lombok Tengah, APPPH NTB Minta APH Turun Tangan

Lombok Tengah, suaranusa – Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (APPPH) NTB, angkat bicara terkait dengan proses pengadaan alat TIK untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Lombok Tengah.

“Saya selaku ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (APPPH) NTB melihat ada suatu hal yang sangat aneh di Dinas Pendidikan terhadap proses pengadaan Alat TIK (Tekhnologi, Informasi dan Komunkasi)  untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama karena ada sikap yang pro aktif dari salah satu oknum kepala bidang selaku PPK dalam hal pengadaan alat TIK ini,” ucap Ketua APPPH NTB, Apriadi Abdi Negara, S.H.

Menurutnya, terkait itu, pihaknya sudah berkoordinasi melalui media elektronik whatsapp dengan bidang intelkam di Kejaksaan Tinggi NTB untuk menelusuri aliran dana penunjukan pengusaha alat TIK karena ada bukti permulaan terhadap salah satu pengusaha yang ada dugaan penipuan oleh oknum diluar pemerintahan.

“Oknum tersebut dekat dengan kekuasaan dan juga kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan, penyelidikan terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam hal proses penggunaan keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa terkait dengan oknum Kepala Bidang di Dinas Pendidikan yang membuat pernyataan di salah satu media online yang jauh dari substansi dugaan masyarakat mengenai dengan fee pada proses pengadaan TIK. Namun justru oknum Kepala Bidang ini ingin melaporkan media ke dewan pers, sebagai acuan atau rujukan untuk melaporkan ke pihak kepolisian karena menganggap media tersebut adu domba.

“Bagi saya, langkah oknum Kepala Bidang ini sangatlah keliru untuk melakukan bantahan adanya dugaan suap dan gratifikasi,” paparnya.

“Sekali lagi kami sebagai masyarakat dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum menaruh harapan pada Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB terhadap proses pengadaan barang TIK ini untuk dilakukan penyelidikan agar terbongkar secara terang benderang terkait ada atau tidak ada suap dan gratifikasi dalam proses tersebut,” pungkasnya.(SN.01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *