Lombok Barat, suaranusa – Satuan Reskrim Polresta Mataram gelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang profesi sebagai guru TK di BTN Citra Persada, Gunungsari Lombok Barat ,NTB
Rekonstruksi guna untuk melihat gambaran dan fakta yang terjadi di lokasi kejadian tersebut yang diperagakan langsung oleh tersangka Sm (41) yamg merupakan warga Kelurahan Taman Kapitan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Dalam rekonstruksi tersebut ada sebanyak 27 peragaan yang diperagakan oleh tersangka Sm, mulai dari datang kelokasi yang terekam cctv hingga bagaimana cara mengakhiri hidup korbannya sampai meninggalkan lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, bahwa pihaknya melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan.
, “Dalam kegiatan rekonstruksi juga mengundang dari jaksa peneliti untuk menyamankan persepsi, ” ucapnya disela sela rekonstruksi . Selasa (30/8/2022).
Menurutnya dalam rekonstruksi ada 27 adegan tersebut mulai dari awal tersangka datang dan sempat cek pekerjaannya didepan,lalu bersenda gurau hingga sempat terjadi hubungan badan dan sempat cek cok.
, “Dari rekonstruksi sesuai dengan hasil outopsi,, luka lebam di wajah, luka lebam di kepala,, ” ungkapnya.
Disebutkannya, dari rekonstruksi adegan ke 12-13 pelaku memukul mulut korban hingga gigi jatuh dan darah tercecer ditembok didalam kamar mandi.
, Sempat terjadi cek cok ,pelaku mengaku bujang, dan setelah terpojok baru mengaku sudah beristri, lalu tangan pelaku sempat digigit korban dan naik pitam, pelaku sempat memukul mulut korban hingga jatuh gigih dan sesuai dengan keterangan pelaku,”paparnya.
Sedangkan berdasarkan hasil analisa cctv kejadian pada tanggal 26 Juli 2022, dimana pukul 09.56 wita, pelaku masuk ker umah dan mendekat jam 11 siang keluar.
, “Jadi interval kejadiannya jam 10 hingga jam 11 WITA, ” ungkapnya.
Lanjutnya, terungkap kejadian tersebut berawal hari ketiga setelah kejadian,keluarga mencari korban setelah di hubungi tidak ada tanggapan.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun.(SN.02)






