Lombok Barat, suaranusa – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Petrus Reinhard Golose, mengatakan bahwa pihak BNN hingga saat ini telah menjerat sebanyak 19 pelaku kasus narkotika yang dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
, “Dari laporan yang ada itu, ada 19 pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang diproses selama 2022 ini, ” ucapnya ketika ditemui setelah menutup kegiatan bimbingan teknis penyelidikan dan penyidikan TPPU kepada penyidik dan analis bidang pemberantasan di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi, dan Kabupaten/Kota,di Senggigi, Lombok Barat,NTB, Jum’at (16/9/2022).
Menurutnya bahwa hingga saat kasus tersebut terus berjalan prosesnya dan juga yang dilaksanakan di BNNP.
, “Jadi ini masih dalam proses, “ungkapnya.
Sementara itu sejak tanggal 13-16 September 2022,BNN melaksanakan
kegiatan Bintek terkait dengan TPPU.
Disebutkannya oleh jendral bintang tiga tersebut kenapa bintek terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilakukan karena menjadi salah satu faktor dan indikator untuk mencegah untuk memperlambat ,mengeliminir peredaran gelap narkotika dan rekuson narkotika adalah dengan menghambat masalah finansial ,cash flow dan transaksinya.
, ” Sehingga jajaran BNN khususnya dibidang berantas melaksanakan kegiatan dengan mengumpulkan kepala BNNP dan Kabid pemberantasannya, masalahnya hanya satu yaitu TPPU dari narkotika, “terangnya.
Dikatakannya, sepeti diketahui bahwa asal muasal TPPU atau penyidikan TPPU berasal dari uang hasil kejahatan narkotika,sehingga di BNN ada direktorat khusus yaitu direktorat TPPU.(SN.02)






