Mataram, suaranusa – Tiga orang perempuan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu.
Ketiga perempuan tersebut merupakan bagian dari 13 orang yang berhasil diringkus oleh Direktorat Resnarkoba Polda NTB.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi,,mengatakan ke 13 orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan selama bulan Oktober 2022.
, “Dari enam kasus dengan 13 tersangka selama bulan Oktober ini, ” ucapnya, Rabu (26/10/2022) siang.
Menurutnya dari enam kasus tersebut sebanyak lima TKP di Kota Mataram dan satu TKP di Bima Kota.
Disebutkannya bahwa dua orang tersangka berinisial AB dan MBY merupakan residivis dalam kasus narkotika yang telah menjalani proses hukum pada tahun 2019.
Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari enam kasus tersebut sebanyak 66.05 gram sabu dan uang tunai Rp 21 juta lebih, serta Hp dan timbangan.
Sementara itu ditambahkan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
, “Ini hasil ungkap kasus narkoba selama bulan Oktober ada 13 tersangka, yang dihadirkan saat ini 12 orang dan satu tersangka di Lapas, “ucapnya.
Disebutkannya bahwa ke 13 tersangka tersebut 10 orang laki dan 3 orang perempuan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 112 (2) , pasal114 (2) dan pasal 132 (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(SN.02)






