Kunjungi Loteng, DPRD Gunung Kidul Bahas Pelaksanaan Pilkada dan Pilkades

DPRD Gunung Kidul Yogyakarta Kunjungi Loteng dengan agenda persiapan pelaksanaan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dan pemilihan Kepala Desa. Rombongan komisi A DPRD Kabupaten Gunung Kidul disambut oleh Asisten I, H. L. Moh. Amin, Ketua KPUD Loteng, Akhmad Fuad Fakhruddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Loteng, Jalaluddin, Dan SKPD Lingkup Kabupaten Loteng. Pertemuan Berlangsung Di Ruang Rapat Utama kantor Bupati Loteng, pada Selasa (25/06).
Ketua rombongan DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Dimas Kursiswanto menyampaikan tujuan kunjungan kerjanya ke Loteng untuk bersilaturrahmi dan bertukar pikiran terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dan pemilihan Kepala Desa yang akan berlangsung nanti pada 24-27 Juni mendatang.
“tujuan kami ke sini untuk mengetahui bagaimana kiat-kiat dan persiapan lebih mendalam terkait pelaksanaan Pilkada serentak dan Pilkades. Mengingat sebentar lagi di Gunung Kidul akan segera dilaksanakan,” tuturnya.
Selain Ketua rombongan, peserta kunjungan yang lain juga menanyakan tata cara penyelenggara Pemilu pemerintah kabupaten Loteng guna menghindari praktik politik uang yang kerap dilakukan saat kontestasi Pemilukada. Kemudian, ditanyakan juga terkait tata cara guna mencegah adanya kalangan Aparatur Sipil Negara yang terlibat politik praktis serta mewaspadai adanya pemilih ganda.
Menjelaskan pemaparan yang disampaikan rombongan komisi A DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Asisten I Kabupaten Loteng dalam hal ini H.L. moh. Amin menjelaskan bahwa secara umum pelaksanaan Pemilukada di Loteng berjalan aman dan lancar. Sebab, Loteng sendiri melaksanakan seluruh tahapan yang telah ditetapkan sehingga persoalan pasca Pilkada nyaris tidak ada.
Ditambahkan, adanya pemilih tambahan di loteng kebanyakan dari pemilih pemula dan pendatang baru akibat adanya perkawinan yang diambil dari luar daerah. “secara rinci proses tahapan Pilkada itu dilakaukan oleh KPU selaku penyelenggara,” pungkas Asisten I Loteng itu.
Semenetara itu, Kepala Dinas PMD Loteng, dalam hal ini Jalaluddin, menjelaskan terkait pemilihan Kepala Desa juga melalui beberapa tahapan sebelum penetapan calon Kepala Desa. Dijelaskannya juga, bagi masyarakat yang ingin maju menjadi calon Kepala Desa harus memenuhi syarat dukungan minimal 12 persen dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di desa teresebut.
Kemudian masalah yang masih dihadapi di Loteng, jelasnya, terkait persoalan surat suara yang sah dan tidak sah pada surat suara tercoblos ganda dalam posisi simetris. “itu merupakan permasalahan yang masih terjadi di Loteng, sehingga ke depannya kami akan lakukan perbaikan,” jelasnya.
Ditambahkannya, terkait adanya aturan yang membolehkan orang luar desa menjadi calon Kepala Desa belum ada di Loteng. Hanya saja, ada calon Kepala Desa yang tinggal di luar daerah yang sebenarnya berasal dari desa tersebut.
Lebih jauh dijelaskan, untuk biaya penyelenggara 16 Pilkades serentak dianggarkan sebesar Rp. 1,5 miliar. Disusul Pilkades 96 desa dengan anggaran sekitar Rp. 5 miliar. “semua tahapan Pilkades tentunya menjadi tanggungjawab penuh panitia penyelenggara. Sementara tugas kami di Dinas PMD hanya mengawasi,” pungkas Jalaluddin.(ces) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *