Dinas Koperasi Loteng Gelar Hari Koperasi Nasional Ke-72

Dinas Koperasi Lombok tengah (Loteng) menggelar hari Koperasi nasional yang ke-72. Acara berlangsung di halaman kantor dinas Koperasi pada Kamis (18/07). Acara bertemakan Reformasi Total Koperasi di Era Revolusi Industri 4.0. Melalui berbagai program koperasi d iharapkan dapat menciptakan gerakan sadar berkoperasi mandiri dan mendorong pertumbuhan wira usaha pemula sebagai langkah strategis serta gerakan penurunan angka kemiskinan daerah Kabupaten Loteng 2019-2021. Acara dihadiri Bupati Loteng, HM. Suhaili, FT, Deputi Kelembagaan Koperasi, Luhur Prajarto, Kepala Dinas Koperasi Loteng, M. Ikhsan, OPD lingkup Kabupaten Loteng, dan puluhan UKM binaan Koperasi Loteng.
Acara yang berlangsung meriah tersebut dibuka dengan pembacaan kalam Ilahi, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, menyanyikan Mars Koperasi, dan sambutan dari ketua Panitia, dalam hal ini Manan, sambutan Kepala Dinas Koperasi, M. Ikhsan, sambutan Bupati Loteng, HM. Suhaili, FT, sambutan Deputi Kelembagaan Koperasi, Luhur Prajarto, pembacaan do,a, dan penyerahan piagam penghargaan kepada koperasi berprestasi serta penyerahan hadiah untuk juara cerdas cermat tingkat SMA sederajat. Selain itu pemberian bantuan kepada Kelompok Koperasi berupa mesin Las, alat perbengkelan, alat cuci mobil/motor, dll. Acara ditutup dengan pemotongan Nasi tumpeng dan makan siang bersama.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi Loteng, dalam hal ini, M. Ikhsan menyampaikan rasa syukur atas segala capaian Koperasi hingga saat ini. Diharapkan Koperasi bisa tetap tumbuh dan berkembang serta memberikan kontribusi untuk membangun perekonomian Kabupaten Loteng sesuai tema yang diangkat, yakni Reformasi Total Koperasi di Era Revolusi Industri 4.0. Berdasarkan tema yang diusung dapat menuntut ketangguhan dan kemandirian Koperasi agar kiprahnya dapat dirasakan masyarakat luas. Tema yang diusung juga diharapkan dapat dapat diimplementasikan dalam program-program yang nyata oleh seluruh stakeholder koperasi.
Dijelaskan juga, koperasi sebagai bidang usaha mampu melayani orang banyak hendaknya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, koperasi perlu meningkatkan kecerdasan guna mengelola potensi ekonomi anggotanya dan menumbuhkan kemandirian anggota sehingga dapat berkembang menjadi kemandirian kolektif dalam wadah yang kuat dan sehat.
Dilaporkan, bahwa kondisi koperasi di Loteng per 31 Juni 2019 sebanyak 613 unit koperasi. Jumlah tersebut merupakan jumlah koperasi terbanyak dibandingkan dengan jumlah koperasi se NTB. Jumlah anggota sendiri mencapai 87.751, atau mencapai 5,35% dari jumlah penduduk di Loteng. Pengurus, pengawas, dan karyawan sebanyak 4.694 orang, dengan aset kekayaan Koperasi sebanyak 464 miliar. Omset atau perputaran usaha mencapai  661 miliar dengan SHO 11 miliar.
Kehadiran koperasi sebagai gerakan usaha rakyat telah mengambil peran yang strategis terhadap pembentukan produk domestik di Loteng. Tentunya, semua merupakan gerakan angka kemiskinan daerah.
Kondisi usaha yang ditangani koperasi dalam wujud koperasi yang maju dan berkembang dan memiliki daya saing. Sehingga pembinaan yang terkoordinir dengan stakeholder lainnya serta pihak ketiga sangat dibutuhkan.
Adapun permasalahan yang dihadapi Koperasi, pertama mengenai pengelolaan usaha umumnya masih konvensional dan tradisional. Kedua, masih rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola. Ketiga, kemampuan pemasaran yang terbatas dan akses informasi yang rendah serta legitimasi formal yang belum memadai. Juga, terbatasnya akses kredit ke lembaga keuangan khususnya perbankan.
“Selain itu, permasalahan yang kami alami adalah masih rendahnya kualitas ASN, Pembina dan tenaga teknis, terjadinya mutasi dan pensiun, kecilnya dana pembinaan di koperasi dan UKM, serta belum tertanganinya potensi yang dimiliki koperasi secara maksimal dan professional.
Saat ini, katanya, disadari kepercayaan masyarakat kepada berkurang akibat banyaknya koperasi illegal yang justru merusak citra koperasi di kalangan masyarakat. Oleh karena itu koperasi harus mampu mengahadapi tantangan dan permasalan tersebut dengan cara koperasi harus memelihara jati dirinya untuk tetap mempertahankan nilai-nilai dasar koperasi dalam pemahaman yang praktis.
“Apabila dijalankan dengan konsisten, jati diri koperasi mampu menjadi pemegang bagi koperasi untuk menjalankan visi misnya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi anggotanya,” ungkapnya.
Ia menekankan agar dukungan pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah kepada koperasi terus mengalir. Serta ia mengajak kepada pengurus, pengawas, dan anggota koperasi yang ada di Loteng untuk bersama-sama merapatkan barisan, perankan perangkat koperasi dengan baik, memberikan pelayanan yang maksimal kepada anggota sehingga tercapai kemaslahatan masyarakat serta tentunya dapat menekan dan menurunkan angka kemiskinan di Loteng.
Sementara itu, Deputi Kelembagaan Koperasi, Luhur Prajarto menyampaikan pada tahun 2016 Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo melaunching Reformasi Total Koperasi. Dari semua itu, koperasi mengambil kebijakan-kebijakan melalui tiga tahap. Tahap pertama, reorientasi, artinya merubah pola piker yang dengan mengedapankan kualitas bukan kuantitas. Oleh karena itu, kebijakan yang ditempuh koperasi mengarah kepada mutu peningkatan koperasi. Kedua adalah rehabilitasi, yaitu melalui pendataan-pendataan dengan system online data base system yang dikembangkan di kemeterian koperasi. Sehingga yang didata adalah koperasi yang sehat, dengan aktif menggelar rapat tahunan sebagai tolak ukur koperasi aktif atau tidak. Berdasarkan undang-undang PP nomor 17 tahun 1994 tentang pembubaran, artinya bahwa anggota yang 3 tahun tidak mengadakan rapat tahunan maka dibubarkan. Kemudian tahap yang ketiga adalah pengembangan dengan basic kekuatan anggota mengembangkan koperasi agar tumbuh sehat.
Dengan sinergi pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/kota jumlah koperasi mengalami penurunan dari 212.360 tahun 2014 sekarang menjadi 126.343 secara nasional. Sehingga pihaknya menekankan bahwa rapat tahunan harus tetap dilaksanakan. Melalui itulah semua anggota yang aktif bermunculan secara tidak langsung. Sebagaimana prinsip koperasi, yakni transparan dan demokratis.
Ia menjelaskan sejak tahun 2017 kementerian koperasi sudah merealisasikan bantuan kepada wira usaha pemula untuk dikembangkan. Dananya sangat bervariasi, minimal 10 juta maksimum 13 juta. Untuk provinsi NTB sendiri totalnya sejak 2017 sampai 2019 sebesar 119 penerima bantuan. Kemudian di Loteng  sebanyak 56 dana tunai diberikan kepada usaha mikro.
 “dari bantuan usaha yang kita berikan, kita harapkan dapat mereka kembangkan. Ketika mereka berhasil mengembangkan usaha yang bersifat produksi tentu akan berdampak terhadap multi pelayanan efek kepada masyarakat. Setelah usaha mereka berkembang tentu akan membutuhkan tenaga kerja akibat jumlah pesanan yang meningkat. Sehingga dengan begitu secara otomatis dapat menekan angka kemiskinan atau pengguran yang ada di daerah,” tandasnya. (ces)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *