Kadis Koperasi Kembangkan Koperasi Syariah

Kadis Koperasi Loteng, M. Ikhsan
Untuk meningkatkan kapasitas perlu dukungan dari lembaga keuangan dalam hal ini perbankan. Hal itu ditujukan untuk pengembangan koperasi syariah. Sebagaimana arahan menteri BUMN perlu dikembangkan usaha syariah. “Jika koperasi tidak mengembangkan Koperasi syariah maka tidak akan mendapat akses modal,” kata Kadis Koperasi Loteng, M. Ikhsan, saat dikonfirmasi awak media di halaman kantor Bupati Loteng, Selasa (27/08).
Dijelaskan, setiap pembiayaan harus punya unit usaha syariah. Oleh karena itu Koperasi perlu didorong. Terlebih, Loteng merupakan daerah yang paling banyak Koperasi syariahnya di NTB.
“Dari 613 Koperasi yang ada di Loteng, sejauh ini sudah ada 36 koperasi syariah. Kedepan kita harapkan koperasi konvensional yang sudah ada di Loteng ini kita akan jadikan koperasi syariah,” jelasnya.
Dari 613 koperasi yang sudah dibentuk, terbagi atas Kopwan, koperasi tani, KUD, Kopuntren, dll. Diharapkan semua koperasi yang sudah ada tersebut bisa dijadikan koperasi syariah.
Ia juga menjelaskan, dengan menjadikan koperasi konvensional menjadi koperasi syariah dapat mempermudah sistem pembiayaan dengan pihak perbankan. Sistem tersebut akan disalurkan melalui lembaga penyaluran dana bergilir.
“di NTB sudah ditetapkan 1 kawasan percontohan anti riba di Desa Pendem. Segala sistem operasi koperasi  di Desa Pendem sudah steril sebagai usaha anti riba,” terangnya.
Meski 200 lebih koperasi tidak aktif di Loteng, jelasnya. Namun pihaknya akan melakukan rekonstruksi ulang dalam rangka menyemarakkan gerakan koperasi dari yang tidak aktif menjadi aktif.
“upaya yang kita lakukan semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat. Ketika angka kemiskinan mendominasi. Maka gerakan koperasi perlu kita kembangkan. Sebagaimana fungsi umum koperasi sebagai langkah mengentaskan kemiskinan dengan penguatan wirausahanya,” imbuhnya.
Lebih jauh disampaikan, sekarang ini Permendagri 1,2,3 membuka kembali ruang struktur APBD untuk koperasi. “oleh karena itu kita akan dorong fungsi usaha koperasi untuk mendapatkan dana hibah tersebut,” pungkasnya. (ces)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *