![]() |
| M. Husni Tamrin, SH |
Kuasa hukum pelapor Kepala Desa (Kades) Jago sudah mengantongi 2 alat bukti untuk menetapkan Kades Jago, Deni Wirawan, menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Kades Jago diduga telah menandatangani surat keterangan meninggal dunia untuk keperluan perceraian yang saat itu diajukan Kadus Batu Mulik yakni, Juwanda. Oleh sebab itu, H. Anhar selaku pelapor merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Kades Jago tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Kita sudah kantongi 2 alat bukti untuk menetapkan Kades Jago menjadi tersangka,” kata kuasa hukum pelapor, yakni M. Husni Tamrin, SH, saat dikonfirmasi martawan pada Kamis (29/08).
Husni Tamrin menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi 2 alat bukti untuk menetapkan Kades Jago menjadi tersangka. Bahkan 2 saksi sudah diperiksa dan hasil dari pemeriksaan akan dikembangkan 2 saksi lagi untuk memberikan keterangan ke penyidik. Saksi yang dimaksud yakni, Ahmad selaku staff Desa dan H. Mukhsin selaku RT.
“Pengembangan saksi akan dilakukan hari Sabtu mendatang. Kita sudah siapkan 2 saksi untuk memberikan keterangan ke penyidik. Hari Rabu kemarin kami juga sudah meminta ke penyidik agar kasus ini segera diproses,” jelasnya.
Disampaikan bahwa alat bukti yang sudah dikantongi sangat shahih. Alat bukti yang sudah dikantongi berupa bukti surat kematian model N-6 yang asli didapat di salah satu Kadus Sakra Barat Lombok Timur. Karena di sanalah tempat tersimpannya arsip model N-6 tersebut. Kemudian alat bukti yang kedua berupa buku registrasi yang ada di Desa dan itu juga shahih karena itu murni data-data tentang kematian. “Dalam buku registrasi itu juga tercantum nama klien kami yang divonis sudah meninggal dunia. Kedua alat bukti itu akan menguatkan kami nanti,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, 2 alat bukti yang sudah dikantongi secara aturan sudah cukup. Karena dalam KUHP minimal untuk menjadikan seorang tersangka harus mengantongi 2 alat bukti.
“H. Hamdi anak klien kami mengatakan bahwa pada saat dirinya kroscek ke kantor Desa, Ahmad selaku staff Desa di sana menyarankannya agar pergi ke KUA untuk mencari model N-6. Staff desa tersebut juga menyampaikan bahwa sebelum surat kematian itu dibuat, ia pernah menyarankan ke Kadusnya agar jangan membuatkan surat kematian itu karena orangnya masih hidup. Akan tetapi Kadus tersebut tidak mengindahkan dan tetap mengajukan ke Kades Jago untuk ditandatangani. Pak Ahmad itu nanti akan menjadi saksi kami untuk memberikan keterangan ke penyidik,” terangnya.
“Kita lihat saja nanti, apakah pak Ahmad akan memberikan keterangan yang sama atau tidak kepada penyidik. Namun, 2 alat bukti yang kami pegang sudah cukup untuk menduga Kades Jago melanggar pasal 266 atau 263. Entah nanti berdasarkan hasil pengembangan kades Jago memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen karena ini termasuk dokumen autentik yang dikeluarkan oleh pejabat.
Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada penyidik agar kasus ini segera diproses. Dikarenakan kliennya butuh kepastian hukum. Sebab kliennya tersebut merasa dirugikan baik secara materil maupun inmateril.
“Saya tegaskan bahwa sesuai aturan, surat tersebut digunakan atau tidak tetap masuk delik pidana. Yang penting surat tersebut sudah terbit. Kalaupun Kades Jago berdalih bahwa surat tersebut tidak digunakan, namun secara aturan, itu merupakan pelanggaran,” pungkasnya.
Sementara, Kades Jago, Deni Wirawan yang ditemui wartawan di rumahnya membenarkan perbuatannya tersebut. Ia mengaku bahwa dirinya yang menandatangani surat tersebut. Namun ia mengaku tidak tahu bahwa warganya, H. Anhar, masih hidup. Sehingga tanpa pikir panjang ia langsung menandatangi surat kematian yang dibawa Kadusnya, Juwanda.
“Kadus saya yang rekomendasikan surat itu dan karena saya percaya kepadanya akhirnya saya tandatangani. Sejujurnya saya tidak tahu bahwa H. Anhar itu masih hidup. Dan sekarang saya sudah membuat surat pernyataan pembatalan terkait surat model N-6 itu,” katanya.
Disampaikan bahwa surat kematian yang sudah ia tandatangani tersebut tidak dapat digunakan. Sempat Kadusnya itu menyodorkan surat tersebut ke KUA untuk kepentingan pernikahan namun ditolak. Sehingga sampai detik ini surat tersebut tidak dapat digunakan.
Pihaknya juga menepis pernyataan kuasa hukum H. Anhar di media yang memberitakan bahwa ada staff desa yang melarangnnya menandatangani surat kematian tersebut. Kemungkinan kalau Kadusnya mungkin pernah diingatkan untuk tidak merekomendasikan surat kematian tersebut.
Ia juga menyampaikan sudah melaporkan balik pelapor atas pencemaran nama baik. Karena pihak staff desa dan keluarganya merasa keberatan. Sehingga keluarganya bersama staff desa sudah melaporkan balik pihak pelapor.
“Kalaupun kasus ini tetap berjalan maka kami akan melawan dan mununtut balik. Mau tidak mau kita akan mengambil tindakan karena ini menyangkut pencemaran nama baik,” pungkasnya. (ces)







