![]() |
| Sekda Loteng, H.M Nursiah |
Kondisi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah menjadi sorotan. Pasalnya, belum genap 1 tahun ditempati, kondisi fasilitas gedung DPRD Loteng mengalami kerusakan. Menanggapi permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, H.M Nursiah angkat bicara kepada awak media saat ditemui di luar ruangannya pada Rabu (14/08).
Nursiah menjelaskan terkait bangunan DPRD yang mulai rusak harus dicari tahu apa penyebabnya. Dengan begitu, pihak yang bertanggung atas kerusakan tersebut jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Entah tanggung jawab penyedia jasa pekerjaan atau pengguna dalam hal ini Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Loteng. Semua tergantung penyebab kerusakan yang terjadi. Pihaknya juga akan segera meminta dinas PU untuk segera memeriksa penyebab kerusakan fasilitas gedung DPRD.
Berdasarkan aturan, kata Nursiah, masa pemeliharaan untuk pekerjaan konstruksi atau jasa paling singkat untuk bangunan permanen selama 6 bulan. Selama 6 bulan masa pemeliharaan kondisi tetap seperti semula maka selanjutnya yang bertanggung jawab adalah Sekwan DPRD selaku pengguna. Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan, otomatis penyedia wajib memperbaiki segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan.
Selama masa pemeliharaan, jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya maka perbaikan menjadi tanggung jawab para pihak.
Jika kerusakan terjadi terhitung sejak masih masa pemeliharaan maka bisa jadi menjadi tanggung jawab penyedia jasa pekerjaan. Namun, jikalau kerusakan terjadi setelah masa pemeliharaan maka pengguna yang akan bertanggung jawab melakukan perbaikan. Oleh karenanya, Dinas PU diminta untuk segera melakukan pemeriksaan.
“kita harus tahu apa yang menjadi penyebab kerusakannya. Nanti saya minta dinas PU untuk memeriksa penyebab terjadinya kerusakan tersebut,” katanya.
“di DPRD sendiri sudah ada disiapkan dana pemeliharaan anggaran rutin. Itu belanja wajib untuk kebersihan dan pemeliharaan gedung. Jadi, apabila terjadi kerusakan fasilitas bisa menggunakan anggaran tersebut,” tandasnya. (ces)













