RTH Praya Segera Buka, Pol PP Ajukan Syarat Protokol Covid

RTH Tonjeng Beru Praya

LOMBOK TENGAH, SUARANUSA- Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Praya Kabupaten Lombok Tengah akan segera dibuka. Namun perlu dicatat, baik pedagang maupun pengunjung harus memperhatikan protokol kesehatan atau protokol penanganan Covid-19. Pasalnya, wabah virus Corona atau Covid-19 masih belum juga usai.

Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Lombok Tengah, Drs. HL. Aknal Afandi mengajukan beberapa syarat kepada pedagang yang hendak berjualan di RTH Bencingah Alun-alun Tastura dan juga di RTH Tonjeng Beru.

“Kabar gembira bagi para pedagang yang berjualan di area RTH Praya karena dalam waktu dekat ini akan dibuka,” ungkap Aknal.

Diceritakan, selama dua hari berturut-turut Markas Pol PP didatangi para pedagang. Pada hari Selasa kemarin, sekitar 40 komunitas pedagang di Alun-alun Tastura berkunjung ke Markas Pol PP. Kemudian, pada hari Rabu, sebanyak 50 komunitas pedagang di RTH Tonjeng Beru juga datang.

“Kedatangan para  pedagang ini merupakan kedua kalinya. Mereka meminta agar bisa berjualan kembali di Bencingah Alun-alun Tastura dan Tonjeng Beru,” jelasnya.

Pihaknya menekankan, pedagang boleh berjualan asalkan wajib memenuhi syarat protokol kesehatan Covid-19. Karena bagaimanapun, para PKL ini juga butuh aktivitas berjualan demi memenuhi biaya hidup keluarganya.

“Pada tanggal 25 Juli ini Alun-alun Tastura dan Tonjeng Beru mulai dibuka. Namun harus tetap menjaga kebersihan di Lokasi sekitar. Selain itu, pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker.

Selain itu, lanjut Aknal, pedagang harus menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun. Serta tidak boleh bersentuhan antara penjual dngan pembeli ataupun dengan masyarakat lainnya.

“Untuk tahap awal, kita akan batasi waktu berjualan. Yakni dari jam 16.00 sampai dengan jam 21.00. Alhamdulillah keputusan ini sudah kita sepakati. Sehingga pada hari Sabtu tanggal 25 Juli kita akan mulai buka,” tutupnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *