Terlibat Politik Praktis, Perangkat Desa Bisa Diberhentikan

Kepala DPMD Loteng, Jalaludin

LOMBOK TENGAH, SUARANUSA- Pamong (perangkat) Desa yang terbukti terlibat politik praktis pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bisa berikan sanksi berupa pemberhentian sebagai perangkat desa. Pasalnya, tradisi birokrasi seperti terlibat politik praktis oleh perangkat desa kerap memperkeruh suasana dikemudian hari. Hal itu disampaikan Kepala DPMD Lombok Tengah, Jalaludin, Rabu (08/07).

Jalaludin mengimbau bagi semua Calon Kepala Desa (Cakades) di Lombok Tengah untuk tidak menargetkan kemenangan lalu menjanjikan jabatan untuk perangkat desa.

“Itu perlu diwaspadai oleh semua Cakades. Jangan sampai menjadi bumerang dikemudian hari. Perangkat desa tidak bisa atas janji politik,” tegasnya.

Biasanya, lanjut Jalaludin, tuntutan Tim Sukses (Timses) kerap memperkeruh suasana sehingga memicu konflik. Pasalnya, Kades terpilih selalu dihantui oleh hal-hal seperti itu.

“Untuk itu silahkan bersaing secara sehat. Silahkan adu program yang menarik buat masyarakat,” pintanya.

Pihaknya juga meminta agar Kades terpilih merangkul semua masyarakat. Baik yang pro maupun kontra. Dengan tujuan bersama-sama membangun desa.

“Kewajiban pemimpin memang untuk merangkul masyarakat. Jadi, jangan hanya yang pro saja dirangkul. Apapun alasannya semua warga yang dipimpinnya harus dirangkul. Aturan sudah ada dan tidak sembarang,” paparnya.

Ia kembali memohon agar perangkat desa jangan mengajak untuk mendukung salah satu Cakades. Kalau hak pribadi untuk mendukung silahkan saja asalkan jangan ikut kampanye.

“Jika terbukti perangkat desa ikut mengkampanyekan Cakades maka bisa diberhentikan dari jabatannya,” tegasnya.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *