KASTA NTB Dorong APH Proses Kasus Penistaan Agama

MATARAM, SUARANUSA- Hari ini Jumat (14/08), Kasta NTB mendatangi Mapolresta Mataram. Kedatangan mereka untuk menanyakan progres kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan seseorang berinisial LAFW.  Dimana yang bersangkutan melalui akun Fbnya memposting banyak sekali status yang mengandung unsur SARA, menunjukkan rasa benci kepada kelompok muslim (PA 212) serta dianggap merendahkan nabi Muhammad SAW.

Presiden Kasta NTB Lalu Wink Haris mengungkapkan, kalau kedatangan pengurus Kasta NTB ke Mapolresta Mataram untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap LAFW yang telah menyakiti banyak pihak berjalan sesuai harapan.

“Kita ingin memastikan kalau aparat kepolisian bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan kami ini. Sebab hal ini tidak boleh dibiarkan lolos dari jerat hukum,” tegas Pria Gondrong itu.

Menurutnya, persoalan agama bukanlah sesuatu yang dapat dijadikan alat candaan. Apalagi melakukan penghinaan kepada kelompok lain yang dianggap berseberangan sikap politik dengan label dan penyebutan kotor dan tidak beretika. 

“Kita menjunjung tinggi  pluralisme dan menghargai perbedaan pendapat tetapi kalau sudah menyentuh hal-hal yang substantif dalam beragama dan bermasyarakat maka tentu semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Diceritakannya, hari ini kebetulan pihaknya juga datang memenuhi undangan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi pelapor dari Polresta Mataram. Setelah hampir satu jam berada di Mapolresta Mataram, ratusan anggota Kasta NTB kemudian bergerak ke perumahan Riverside Cakranegara untuk mencari alamat dan keberadaan terlapor. Kehadiran pengurus Kasta NTB diterima oleh Kapolsek dan lurah cakranegara. Pada kesempatan tersebut pengurus Kasta meminta ketegasan pihak Kelurahan untuk segera meminta kepada LAFW agar dipaksa keluar dari komplek perumahan tersebut.

“Kalau sampai LAFW dibiarkan, maka keberadaannya akan mengakibatkan ketidaknyamanan. Jika yang bersangkutan masih saja menebar kebencian melalui Medsos maka akan banyak kelompok masyarakat yang akan melakukan sweeping ke perumahan  itu,” katanya.

Ditekankan, jalan terbaik adalah segera meminta yang bersangkutan untuk keluar dari komplek perumahan tersebut. Tuntutan ini langsung disanggupi oleh Lurah Cakranegara dan Kapolsek Cakranegara dengan kesiapan memberi jaminan bahwa yang bersangkutan akan diminta keluar dari perumahan tersebut.

“Kesepakatan ini akan kami kawal untuk memastikan pelaku diproses hukum dan diberikan sanksi,” tungkasnya. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *