Tak Pakai Masker, Pengunjung Tonjeng Beru Dihukum Pol PP

Pada masa pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini, semua orang diharuskan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Seperti halnya menggunakan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak atau menghindari kontak fisik, dan lainnya. Namun tidak sedikit diantara masyarakat yang lalai menerapkan protokol kesehatan tersebut. Meski Pemerintah Daerah beserta jajarannya berulangkali berjibaku turun ke lapangan dan mengimbau agar masyarakat membiasakan diri menerapkan protokol kesehatan.

Seperti halnya dengan puluhan pengunjung Ruang Tata Hijau Tonjeng Beru di kota Praya. Saat dirazia Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Tengah, pada Selasa (11/08), puluhan pengunjung harus menerima hukuman atau sanksi sosial berupa Push-Up. Sekumpulan muda mudi tersebut mau tidak mau harus menerima hukuman tersebut. Pasalnya, mereka telah melanggar aturan protokol penanganan Covid-19.

“Kita tidak henti-henti untuk mengingatkan dan menegur masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap Kepala Satuan Pol PP Lombok Tengah, Drs. HL. Aknal Afandi.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak patuh terhadap aturan protokol kesehatan maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berupa teguran dan Push-Up. Hal tersebut tentunya untuk memberikan efek jera masyarakat membiasakan diri dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 ini, sudah sepatutnya kita semua tunduk terhadap protokol kesehatan. Ini merupakan upaya kita bersama melawan Covid-19,” tutupnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *