PanwasCam Praya Warning Paslon Kada Taati Aturan Kampanye

LOMBOK TENGAH, SUARANUSA- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB, mewarning semua Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Lombok Tengah agar mentaati aturan Kampanye. Bagi Paslon yang keluar dari aturan sebagimana yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Praya, Agus Hariadi.

Agus Hariadi menuturkan, mulai dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 merupakan tahapan kampanye bagi Paslon Kada. Sehingga pihaknya tidak henti-henti mengimbau agar semua tahapan dilaksanakan sesuai aturan yang ada.

“Kami tidak henti-henti mengimbau agar semua Paslon Kada taat terhadap aturan yang ada,” serunya.

Adapun hal-hal yang harus dihindari Paslon Kada, kata Agus, yakni Dilarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Juga, saat kampanye, Paslon Kada harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Baik itu bagi peserta kampanye maupun Timses juga harus tetap memakai masker dan jaga jarak,” tegasnya.

Agus menegaskan, bagi calon yang melanggar aturan maka akan ada sanksi pidana sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 pasal 280 huruf H.

“Sanksi paling berat adalah pembatalan sebagai calon sesuai dengan UU NO 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar ASN, Kepala Desa dan perangkat Desa tidak ikut terlibat dalam politik praktis.

“Aturannya sudah jelas bahwa ASN, Kepala Desa, dan perangkat Desa tidak boleh terlibat politik praktis. Bagi yang melanggar maka kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *