![]() |
| Poto Penerima BST dibalut Stiker Paslon |
LOMBOK TENGAH, SUARANUSA- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nomor Urut 4, Pathul – Nursiah atau yang biasa dikenal dengan pasangan Maik Meres diduga melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) Yang mana, bantuan tersebut bersumber dari pemerintah pusat yang diperuntukkan untuk masyarakat yang berhak menerima.
Beredarnya video dan poto penerima BST di Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, di Media Sosial kini menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, dalam surat bukti penerima BST dibalut stiker Paslon Maik Meres.
Menanggapi persoalan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah siap menindak sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Kami tadi sudah terima laporan dari masyarakat. Kami akan lakukan kajian awal. Kalau ada dugaan pelanggaran pidana tentu akan di proses di sentra Gakkumdu,” terang Komisioner Bawaslu Loteng, Baiq Husnawati.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan, pihaknya akan melakukan kajian dan melakukan tindakan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Pihaknya akan tindak lanjuti laporan dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilihan.
“Kami akan tindak lanjuti laporan dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilihan. Terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan kami belum berani pastikan. Nanti kalau sudah selesai proses penanganan baru kita tahu,” jelasnya. (wan)







