Broker Berkedok Investor, Qomar Minta Komisi II Buat Perda

Ilustrasi

LOMBOK TENGAH SUARANUSA, Menyusul tumbuh dan berkembangnya bisnis pariwisata di Lombok dan NTB saat ini, penting kiranya masing masing daerah melakukan penyesuaian regulasi peraturan di tingkat daerah. Direktur Lombok Update Lembaga Pemerhati Publik, M. Samsul Qomar yang juga mantan Ketua Komisi II DPRD Loteng menilai broker dengan kedok investor mulai berkembang. Untuk itu, pihaknya meminta agar Komisi II DPRD Loteng segera menertibkan semua itu dengan membuatkan Peraturan Daerah (Perda).

Hasil investigasi dan rekam beberapa sumber, pihaknya menemukan bahwa ada permainan para broker yang mengaku investor dalam hal pembangunan villa dan akomodasi wisata, hal ini tentu upaya mereka untuk terlepas dari pajak dan retribusi.

“Kita coba perhatikan dan amati beberapa lokasi saat ini menggunakan pola jual beli Villa seolah olah mereka adalah investor. Misalnya saja Selong selo, kami curiga villa ini bukan untuk di sewakan layaknya hotel yang ada, namun di jual belikan dan di kelola kembali oleh pihak pengembang, modus ini tentu sah-sah saja namun terkait investasi ini tidak mendatangkan keuntungan bagi daerah,” jelasnya.

Qomar memaparkan, salah satu contoh, misalkan ia membeli villa tersebut lalu dalam setahun ia boleh menggubakan villa untuk menginap atau yang lainnya selama 30 hari sisanya harus disewakan yang nanti di kelola oleh pengembang.

“Dari sini tentu kita bisa lihat dan mengetahui bahwa sebenarnya pengembang ini bukanlah grup investor kelas atas. Mereka hanya menjual kapling persis seperti pengembang perumahan. Bedanya mereka berdalih menyewakan Villa yang sebenarnya bukan milik mereka melainkan bisa saja milik si A atau si B,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mendorong DPRD segera mengambil peran terutama komisi II untuk membuat perda inisiatif dalam rangka mengatur hal investasi. Jangan sampai investor bodong ini leluasa melakukan praktik2 seperti ini sehingga merugikan daerah.

“Kalau ingin referensi yang banyak belajar di Badung Bali. Silahkan anda kunker kesana lalu tanyakan seperti apa mekanisme peraturan yang digunakan untuk merapikan PAD dari sektor ini,” sarannya.

Ia juga menduga Samara Hill ini sama mempraktikkan pola jual Villa dan kembali mengelolanya. Pola ini berbahaya apalagi terkait dengan jalan umum karena jika Hotel pemerintah wajib membantu akses jalannya tapi jika untuk kepentingan pengembang pemerintah tidak wajib membuat jalan. Jangan sampai nanti jalan di klaim sama pembeli terakhir, akhirnya tutup jalan bisa ribut. Banyak Perubahan seperti itu, klaim jalan lalu ditutup. Kalau mau contoh ada di perumahan Rancak milik calon Bupati,” sindirnya.

Kedepan, jika Perda ini bisa diberlakukan, lanjutnya, maka otomatis PAD dari sektor ini akan lebih terukur, jika saat ini tentu tidak bisa memaksa orang bayar pajak karena peraturannya belum ada. Tahun depan semoga Perda inisiatif dewan bisa rampung. 

“Ini tantangan sekaligus jawaban atas polemik dan teka-teki bocornya PAD kita. Ini juga berlaku untuk semua daerah yang ada di NTB juga pasti ada pola ini, semoga semua segera melakukan antisipasi dari sekarang,” pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *