Kampanye paket Masrun-Habib (ManThab) pada tanggal 5 Desember yang lalu menuai kecaman dan kritik dari sejumlah elemen masyarakat. Bagaimana tidak, kampanye tersebut dilakukan di tempat yang dilarang mengadakan kampanye.
Kampanye itu, ungkap Dodek, dilakukan di masjid pondok pesantren. Padahal masjid dan tempat ibadah lainnya adalah lokasi yang dilarang untuk mengadakan kampanye. Apalagi menurut ketua Rudal NTB ini, tempat tersebut adalah masjid yang ada di wilayah pondok pesantren.
“Kesalahannya double”, ungkap Dodek.
“Terkait dengan pelanggaran kampanye yg dilakukan pasangan ManThab, saya minta Bawaslu usut tuntas kasus ini sampai keakar-akarnya dan meminta kepada ketua Bawaslu Lombok Tengah, Bapak Abdul Hanan untuk mengevaluasi komisioner Panwascam Kopang karena terkesan mengada-ada atau menyembunyikan lokasi pelanggaran yang terjadi”, tegasnya.
Bahkan menurut Dodek, mereka diduga melanggar kode etik UU Pemilu terkait penyelenggara pemilu.
Di sisi yang lain, Dodek meminta Bawaslu Loteng untuk mempenalty paslon Masrun-Habib dari kontestasi pilkada Lombok Tengah karena mereka dengan terang-terangan melawan aturan penyelenggaraan kampanye. “Kami menuntut Bawaslu Loteng bertindak tegas agar paslon No. 3 dipenalty dari pilkada ini”, pintanya. “Kami juga ingin memastikan agar-agar orang yang terlibat dalam kegiatan bermasalah ini agar ditindak secara hukum. Bawaslu tidak boleh tinggal diam meski mereka adalah tuan guru sekalipun”, seru Dodek.
“Semestinya mereka menjadi contoh dan tauladan yang baik bagi Ummat, bukan sebaliknya mengajak Ummat untuk melanggar aturan”, tegasnya. “Mau jadi apa Ummat ini jika para tokoh agamanya semaunya, bahkan dengan terangan-terangan disaat ceramah tuan guru seolah-seolah menantang penyelenggara pemilu (Panwascam)”, tambah Dodek. ” Pokoknya kasus ini harus diusut tuntas dan diselesaikan sampai keakar-akarnya agar ada efek jera dan tidak menjadi pendidikan buruk bagi masyarakat kedepan”, Ungkap Dodek di akhir wawancaranya. [rob].














