Gugatan Masrun – Habib Kandas, Pathul – Nursiah Siap Dilantik

Praya- Hari ini Senin (15/02) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas 134 perkara sengketa Pilkada 2020 termasuk sengketa perselisihan hasil pemilu kabupaten Lombok Tengah. Apakah perkara yang digugat oleh pasangan Masrun-Habib itu akan diproses lebih lanjut atau ditolak.

“Agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021,” kata Panitera MK, Muhidin sebagaimana dilansir website MK, Minggu (14/02/2021).

Seluruh putusan termasuk putusan perkara No.102/PHP.BUB-XIX/2012 dibacakan Hakim MK secara daring. Sehingga para pihak dan pihak terkait tidak perlu datang ke Gedung MK di Jakarta. 

Pada sidang ke III sesi ke III sengketa perselisihan hasil pemilu Kabupaten Lombok Tengah, MK membacaakan putusan sela menolak gugatan pasangan Masrun – Habib Ziadi sehingga secara otomatis pasangan Pathul – Nursiah siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah priode 2021-2025.

Hakim Ketua Anwar Usman membacakan bahwa dalil dan bukti-bukti pemohon tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perselisihan perolehan suara dan terkait dengan keterpenuhan ketentuan syarat pemohon dengan pasal 158 ayat 2 dalil dan bukti pemohon tidak cukup menyakinkan majdlis Hakim untuk meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan sidang lanjutan. 

Selanjutnya salinan putusan MK akan menjadi acuan untuk KPUD melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu penetapan pemenang pemilu, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan. 

Ali Usman Ahim Kuasa Hukum Pathul-Nursiah menjelaskan kepada wartawan melalui telpon setelah selesai melakukan daring di Jakarta “Alhamdulillah eksepsi kita pihak Terkait dan bukti-bukti yang kita ajukan dan juga yang duajukan KPU di Terima oleh Majlis, Akhirnya Majelis tidak memiliki keyakinan untuk menerobos pasal 158 ayat 2 Terkait kejadian-kejadian khusus sehingga Majelis mengesampingkan alat bukti dan dalil yang diajukan oleh pemohon”, Tegasnya. 

Alhamdulillah kita bersyukur dengan putusan ini khususnya masyarakat mayoritas Lombok Tengah sehingga pak Pathul dan Pak Nursiah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat segera dilantik dan mengemban amanah untuk membangun Lombok Tengah menjadi yang jauh lebih baik. Tambahnya. 

Selanjutnya karna saya masih di Jakarta akan berkoordinasi dengan MK untuk membawa salinan putusan MK sehingga KPUD dapat melanjutkan proses selanjutnya yaitu sidang pleno penetapan pemenang pemilu. 

“Penetapan pemenang pemilu ditetapkan oleh KPUD paling lama lima hari setelah menerima putusan MK sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020” Tutupnya. 

Terkait jadwal pelantikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penjadwalan ulang pada akhir Februari 2021 mendatang.

“Ada informasi pelantikan ditunda hingga akhir Februari 2021. Jadi pelantikan yang semula dijadwalkan tanggal 17 Februari 2021,  ditunda karena berbagai pertimbangan dari Kemendagri,” kata Hasan Masat Ketua Relawan Maiq Merea, Senin (15/2).

Lebih lanjut, Hasan Masat belum memastikan kapan jadwal pelantikan tersebut akan berlangsung. Menurutnya hingga kini belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi NTB maupun dari Kemendagri.

“Untuk kekosongan jabatan karna Pak Suhaili sudah habis masa jabatan pada tanggal 17 Februari tersebut maka hingga pelaksanaan pelantikan di akhir bulan terjadi kekosongan, sehingga jabatan Bupati akan diisi oleh Sekda sebagai Pelaksana Harian (Plh),” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed