Lombok Tengah, suaranusa – Salah seorang kontraktor melakukan penyegelan terhadap Villa Selong Selo yang berada di Dusun Jabon Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Lantaran pihak PT Selong Selo dianggap tak mampu melunasi hutang proyek. Penyegelan dilakukan pada hari Rabu, 17 Maret 2021.
Kepala Desa Selong Belanak, Lalu Yahya membenarkan terjadinya penyegelan yang dilakukan pihak sub kontraktor atas nama Suryono.
“Kalau tidak salah hutang PT. Selong Selo kepada pak Suryono sekitar 945 juta,” kata Kades.
Diceritakan, pihak Suryono menuntut agar PT. Selong Selo melunasi pembayaran pekerjaan senilai 900an juta itu. Atau kalau tidak dilunasi semua, pihak Suryono meminta ada barang jaminan.
“Pihak dari PT. Selong Selo hanya sanggup membayar sekitar 210 juta. Namun karena tidak ada jaminan maka pihak Suryono tidak mau menerima uang itu. Dia (Suryono, red) tetap kekeh untuk menyegel Selong Selo,” ungkapnya.
Ditanya terkait apakah sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, Kades menuturkan bahwa kedua belah pihak sudah dimediasi.
“Dari hasil mediasi yang kami lakukan belum menemui titik terang. Pasalnya, belum ada kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak,” tutupnya.
Sementara, pihak Selong Selo belum memberikan keterangan terkait penyegelan tersebut.
“Mohon maaf mas, besok saya kabari ya. Ini sudah larut malam. Mungkin saya kasih informasinya besok,” kata Imam, selaku publik relation Selong Selo.(SN.01)






