Polres Loteng Fasilitasi Diskusi Cegah Kejahatan Anak dan Nikah Dini

Lombok Tengah, suaranusa – Dalam rangka memutus mata rantai kejahatan terhadap anak dan pernikahan dini, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Sekjen Komnas Anak, Jajaran Polres Loteng, dan sejumlah komunitas peduli perempuan dan anak menggelar diskusi di Aula Polres Loteng, Rabu 24 Maret 2021.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak, Jeni Claudia Lumawa atau yang dikenal dengan nama ibu Naomi optimis jika bermitra dengan TNI dan Polri bisa memutus rantai kejahatan terhadap perempuan dan anak.

“Saya merupakan pelopor kasus Enjelin di Bali. Untuk mengungkapkan kasus itu saya bermitra dengan TNI dan Polri,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku tidak ada yang tidak bisa. Termasuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan tanpa dukungan pemerintah pun ia yakin bisa melakukannya.

“Tim ini berdiri secara independen. Waktu mengungkap kasus Enjelin saya murni menggunakan uang pribadi. Intinya, kita harus bergerak cepat,” terangnya.

Sementara, Sekjen Komnas Anak, Danang Sasongko, mengungkapkan, pernikahan dini saat ini menjadi isu nasional. Sehingga peran semua pihak sangat dibutuhkan untuk meredam hal tersebut. Terutama peran dari orang tua.

“Kita harapkan orang tua berperan Aktif Memutus mata rantai kekerasan terhadap anak maupun mencegah terjadinya pernikahan dini,” harapnya.

Ia juga menyoroti kasus eksploitasi anak yang kerap terjadi di daerah pariwisata. Untuk itu, diperlukan peran semua unsur untuk menciptakan wisata ramah anak.

“Di masa pandemi saat ini, kita fokus terhadap wisata ramah anak. Hal itu juga berdampak terhadap kunjungan wisatawan. Terlebih di Loteng ini menjadi destinasi wisata yang mendapat rekomendasi untuk dikunjungi. Oleh karena itu, kita harus ciptakan wisata ramah anak,” ucapnya.

Sementara, Wakapolres Loteng, Kompol I Ketut Tamiana, mengaku jika pernikahan dini menjadi tantangan tersendiri. Mengingat banyak faktor yang mengharuskan seorang anak menikah.

“Di Lombok, jika anak perempuan sudah dilarikan maka akan sulit dikembalikan lagi kerumahnya. Jika mereka telat pulang pada malam hari atau lewat jam 10 juga kerap dinikahkan. Pernikahan dini tentu akan berdampak juga terhadap keberlangsungan sekolah anak itu sendiri. Terhadap kasus tersebut pihaknya lebih mengedepankan restoratif justice,” tutupnya.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *