Lombok Tengah, suaranusa – Polsek Praya Timur (Pratim) bersama Kapolsek Keruak dan anggota Tim Puma Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pick Up plat nomor DR 8024 DC warna silver box coklat di Dusun Kedome Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lotim.
Kapolsek Praya Timur, Iptu Dami, mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021, sekitar pukul 08.00 Wita giat PS. KSPKT I dan anggota LK Polsek Pratim Polres Loteng mendapat informasi dari korban bahwa Mobil box milik korban sudah ditemukan oleh masyarakat di Dusun Kedume Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak.
“Setelah mendapatkan informasi dari korban, kami dan korban langsung menuju lokasi penemuan Barang Bukti tersebut,” kata Dami.
Sekitar pukul 08.30 Wita, lanjutnya, PS. KSPKT I dan anggota LK Polsek Pratim bersama Kapolsek Keruak dan Tim Puma Polres Lotum menindak lanjuti informasi atau laporan masyarakat tentang telah ditemukan 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki Carry Pick Up Plat Nomor : DR 8024 DC warna silver box coklat di depan warung warga atas nama Ernia di Dusun Kedome Desa Ketapang Raya.
“Berdasarkan keterangan Pemilik warung, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021, sekitar pukul 08.00 Wita Ketika ia pulang dari pasar dan akan membuka warung miliknya, tiba-tiba menemukan mobil tersebut sudah terparkir di depan warung dengan keadaan ban kanan belakang kempes. Mengetahui itu, Ia langsung menghubungi piket Polsek Keruak,” jelasnya.
Selanjutnya, pukul 09.00 Wita anggota PS. KSPKT I dan anggota LK Polsek Pratim bersama pemilik mobil box tersebut langsung menuju lokasi penemuan dan bergabung dengan Kapolsek Keruak melakukan pengecekan kondisi BB tersebut memang benar mobil yang hilang di wilayah hukum Polsek Pratim Polres Loteng.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi siapa yang menitipkan ke pemilik warung tersebut namun keterangan pemilik warung tidak tahu menahu dan tidak mengenal siapa yang menitipkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Mobil tersebut merupakan barang hasil perampokan (Curas) di wilayah di Jalan umum mujur marong Dusun Bengkung Desa Marong Kecamatan Praya Timur Kabupaten Loteng berdasarkan Laporan polisi nomer : LP/13/III/2021/P.NTB/Res Loteng/Sek Pratim, tanggal 22 Maret 2021.
Identitas Korban : Eko Heri Rustanto, alamat Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut Loteng.
“Setelah di cek kondisi mobil oleh korban atau pemilik, barang-barang yang hilang berupa sembako yang berada di dalam dan Acu mobil dalam keadaan kosong dan total kerugian sekitar Rp. 35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah ),” sebutnya.
Sekitar pukul 11.30 Wita dilaksanakan serah terima BB di mapolsek Keruak Polres Lotim dari anggota Polsek Keruak kepada anggota Polsek Pratim Polres Loteng dan BB diamankan ke Mapolsek Praya Timur.(SN.01)












