Lombok Tengah, suaranusa – Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) guna mencegah dan menangani pernikahan anak di Kabupaten Lombok Tengah mulai disusun. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, Lalu Muliardi Yunus, Senin, 15 Maret 2021.
Muliardi Yunus menegaskan, Perbup tentang pencegahan perkawinan anak meliputi upaya preventif, promotif dan kuratif. Kemudian Perbup tentang penanganan perkawinan anak meliputi pengaduan, pendampingan, mediasi, pendampingan dispensasi perkawinan, dan pemenuhan hak anak yang terpaksa menikah.
“Kita tinggal menunggu tanda tangan bupati dan langsung menerapkan Perbup ini,” ungkapnya.
Dijelaskan, usia perempuan yang boleh menikah sesuai Perbup tersebut adalah 20 tahun. Sementara, untuk anak laki-laki usia 25 tahun.
“Idealnya memang seperti itu. Kalau mereka menikah dibawah usia yang telah ditentukan maka tidak diterima KUA,” pungkasnya.(SN.01)






