Lombok Tengah, suaranusa – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Raba Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa dalam kasus persetubuhan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan secara offline dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Haris Tewa, S.H., M.H didampingi Frans Kornelisen, SH , Horas Cairo Purba, SH sebagai hakim anggota, dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa An. Agus Hartawan, SH dkk, pada Senin (22/03/2021).
Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Pedilius Asman dengan momor Perkara-397/Pid.sus/2020/PN.Raba Bima, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam hal perbuatan itu menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang,
Hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/ atau korban meninggal dunia yakni korban Anak An. Katarina Selina Putri Jimut Alias Putri yang berusia 9 (sembilan) tahun sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (5) UU No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasi Penkum Kejati NTB.
Dedi Irawan,SH.MH. bahwa dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pedilius Asman dengan pidana mati.
Dimana perbuatan atau perkara yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2020 jam 12.07 wita bertempat di kos-kosaan RT 013 RW 002 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan terdakwa telah ditahan oleh penyidik sejak tanggal 23 Mei 2020.(SN.02)






