Beli Sabu, Oknum ASN Lombok Utara Dibekuk Polisi

Mataram, suaranusa – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) disergap polisi.

Pasalnya abdi negara yang diketahui berinisial AF (36) tertangkap tangan sedang transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap AF yang berdinas disalah salah satu instansi di Kabupaten paling utara pulau Lombok tersebut dilakukan oleh satuan narkoba polresta Mataram pada Minggu (20/6/2021) kemaren.

Dalam penangkapan tersebut AF (36), turut pula diamankan teman bisnisnya seorang pria berinisial AH (29) yang berprofesi sebagai penjaga gudang yang diduga menyambi jual sabu.

,”Keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah. Saat pembelinya datang (AF), Tim kami langsung melakukan penangkapan,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (21/6/2021).

Menurutnya bahwa dari hasil tangkap tangan berhasil disita barang bukti narkoba sebanyak 10 klip sabu siap edar, pipet plastik, dan sejumlah klip bening kosong, uang tunai senilai Rp6,7 juta yamg diduga hasil penjualan Narkoba.

“Berat bruto sabu yang kita sita itu mencapai 5 gram,” ungkapnya.

Dari interogasi di lapangan, lanjutnya, AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SH, pamannya yang tinggal satu kampung dengannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Tindak lanjutnya, SH yang berusia 34 tahun itu langsung ditangkap dirumahnya. Tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya.

,”Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan,” ujar dia.

Lebih lanjut, SH diketahui seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *