Mataram, suaranusa – Tergugat dalam kasus gugatan pelaksanaan dan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2021, angkat bicara terkait dengan pernyataan yang dilontarkan oleh pihak penggugat agar majelis hakim bisa berlaku adil, imparsial dan tidak berpihak serta permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk turun memantau proses persidangan yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Dimana para tergugat sangat setuju dan mendukung terkait apa yang disampaikan oleh pihak penggugat .
Penasehat Hukum (PH) para tergugat, Hadi Muhlis,SH, mengatakan bahwa pihaknya sangat setuju dengan apa yang diinginkan oleh para penggugat.
“Kami sangat setuju, justru hal tersebut sudah kami dilakukan sejak awal persidangan sebelum agenda jawaban,” ucapnya didampingi oleh tergugat satu dan wakil ketua panitia KLB IPPAT 2021 Lombok, pada, Jum’at (23/9/2021) malam
Justru Hadi, mempertanyakan kenapa baru sekarang ini diujung proses persidangan dan sudah masuk tahap kesimpulan dan tinggal menunggu sidang putusan, para penggugat menyampaikan hal tersebut.
“Ini ada apa , mereka para penggugat seperti orang baru bangun tidur kesiangan,” ungkapnya.
Menurutnya bahwa jika punya etikad baik maka apa yang diinginkan oleh para penggugat tersebut sudah diajukan sejak awal digelarnya proses persidangan diajukan kepada majelis hakim.
“Justru kami diawal sidang meminta agar majelis hakim bersikap adi, tidak berpihak dan imparsial, bahkan tanpa meminta kepada KY pun kami sudah mohon kepada majelis hakim seperti itu,” ungkapnya.
“Seharusnya sejak awal para penggugat ini menyampaikan hal tersebut, ini ada apa,” ujarnya dengan penuh tanda tanya.
Hadi pun menyebutkan bahwa seperti yang terlihat secara kasat mata didalam persidangan pembuktian justru saksi dan ahli yang diajukan oleh penggugat tidak ada satu pun yang menguatkan dalil merela, namun justru saksi dan bukti yang diajukan oleh tergugat menguatkan para tergugat.
Ditambahkannya bahwa perlu diketahui pelaksanaan KLB IPPAT Lombok yang dilakukan oleh para tergugat sudah sesuai dengan AD RT dan amar putusan PN Jakarta Barat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah punya kekuatan yang tetap (ingkrah).
Hal senada juga disampaikan oleh tergugat I (satu) H. M. Aroman, mengatakan bahwa pada prinsipnya sangat setuju dengan apa yang diinginkan oleh penggugat.
“Justru sebelum mereka minta kami jauh sebelumnya sudah melakukannya karena itu merupakan kebutuhan siapa saja dan para pihak yang ingin menghendaki persidangan yang fair,” ucapnya
“Justru kami pertanyakan kenapa baru sekarang ini penggugat meminta hal itu, ini seperti apa yang disampaikan oleh pak Hadi tadi bahwa mereka seperti orang bangun kesiangan, apakah karena melihat bayangan putusan dan seperti orang kaget,” ungkapnya.
Sementara itu ditambahkan oleh wakil ketua panitia KLB IPPAT Lombok, DR Hamzan Wahyudi , bahwa yang melakukan gugatan sebagian besar anggota IPPAT yang tidak menggunakan hak pilih termasuk saksi yang diajukan didepan persidangan.
“Mereka mendaftar tapi mereka tidak menggunakan hak pilihnya, ada apa ini,” ucapnya dengan penuh tanda tanya.
Selain itu, tambah Hamzan bahwa hasil KLB IPPAT Lombok telah terpilih Ketua Umum, MKP, dan sudah keluar SK dari Dirjen AHU Kemenkumham RI.(SN.red)






