Mataram, suaranusa – Penolakan terhadap pelaksanaan dan hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2021 terus bergulir di jalur hukum.
Dimana sejumlah anggota IPPAT telah mengajukan gugatan hukum atas KLB tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan saat ini proses persidangan tengah berjalan dan sudah masuk agenda kesimpulan.
Salah satu anggota IPPAT dari Provinsi Bali yang menjadi penggugat KLB, Made Prie Dharsana mengatakan bahwa saat ini agenda persidangan sudah sampai pada tahap kesimpulan dan sidang putusan akan digelar pada awal bulan Oktober besok.
“Tadi agenda sidang kesimpulan dan sidang putusan nanti pada Kamis 7 Oktober,”papar pria berkacamata pada Kamis (24/9/2021) malam.
Oleh karena itu,menurutnya sebagai penggugat mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan gugatan atas KLB IPPAT Mataram 2021 dapat dijalankan dengan prinsip indepedensi dan imparsialitas mengedepankan profesionalitas.
“Kami memohon Komisi Yudisial memantau proses peradilan yang sedang berlangsung di PN Mataram sehingga tidak ada keberpihakan atau penyalahgunaan Kode Etik Hakim dalam melaksanakan jabatannya,” harapnya.
“Dengan adanya pengaduan kami ke Komisi Yudisial tidak didasarkan kepada kecurigaan pada majelis, justru kami menginginkan majelis kuat dan teguh dalam melaksanakan kewajibannya secara amanah, jujur dan tidak berpihak. sehingga harapan kami majelis betul betul memutus demi tegaknya AD ART IPPAT,” paparnya.
Sementara itu ditambahkan oleh penggugat dari Provinsi Jawa Timur, Maya Hasanah, berharap apa yang akan menjadi keputusan dari majelis hakim merupakan terbaik bagi organisasi sesuai dengan AD/ RT.
Namun ketika ditanya lebih lanjut , jika nanti keputusannya menolak gugatan yang dilayangkan oleh penggugat, PPAT yang berasal dari Kota Malang ini menyatakan tetap menempuh jalur hukum.
“Ya masih ada pengadilan diatasnya, ” ucapnya sambil tersenyum.
Perlu diketahui bahwa gugatan yang dilayangkan di PN Mataram tersebut dilakukan oleh enam orang penggugat berasal dari wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat,Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali yang mewakili anggota IPPAT lainnya.
Gugatan tersebut dilayangkan karena menurut penggugat bahwa KLB tersebut tidak sesuai dengan AD ART organisasi IPPAT dan putus Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan hasil Kongres Makasar 2018 ,yang juga dikuatkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta dan telah mempunyai kekuatan mengikat.
“Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap menguatkan hasil keputusan Kongres VII Makasar di tahun 2018 itu seluruhnya batal demi hukum,” lanjut Made Prie
Keputusan Pengadilan Jakarta Barat dianggap sudah sangat jelas membatalkan keputusan Kongres IPPAT Makasar dan memerintahkan Pengwil Pengwil untuk menyelenggarakan KLB, tentunya sebagai mana diatur dalam pasal 17 AD IPPAT.
“Adanya kesepakatan damai antara penggugat dan tergugat di PN Jakarta Barat yang ditanda tangani pada 21 Desember 2020 yang juga dijadikan dasar pelaksanaan KLB IPPAT Lombok padahal kita pahami bersama, kekuatan mengikat kesepakatan hanya mengikat mereka yang bersepakat, sebagaimana ditentukan Pasal 1315 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, artinya tegas tidak mengikat anggota IPPAT lain yang tidak ikut dalam kesepakatan damai itu,” pungkasnya.(SN.red)






