Lombok Barat, suaranusa – Dinilai melanggar prokes di masa PPKM dan mengganggu ketenangan warga sekitar kerumuman di warung yang menjual minuman tradisional jenis tuak diwilayah Batu Goleng Kelurahan Gerung Utara, Lombok Barat,NTB,dibubarkan oleh polisi, Sabtu (11/9/2021) malam.
Selain membubarkan kerumanan , aparat dari Polsek Gerung tersebut juga menyita puluhan miras yang dijual di tempat tersebut.
Kegiatan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri, dimana kegiatan diawali dengan pengarahan terhadap anggota.
Dalam kegiatan itu, polsek gerung juga melibatkan ketua banjar untuk memberikan sosialisasi kepada warga agar tetap menaati Prokes dimasa Pandemi.
“Kami juga mengingatkan penjual miras tidak lagi menjual miras,” jelasnya AKP Syaripuddin Zohri
Dari operasi sebut berhasil disita 57 botol miras jenis tuak tradisional di tiga lokasi rumah warga yang menjual miras kemudian diamankan ke Mapolsek.
” Operasi itu dilakukan sebagai tindak-lanjut kepolisian terhadap keluhan warga. Karena tempat itu kerap kali dijadikan tempat minum miras dan mengundang keributan. Karena selain minum-minum, di lokasi itu juga membunyikan musik dengan suara keras sehingga dikeluhkan warga, “ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya bahwa kegiatan tersebut juga sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di masa PPKM ini.(SN.02)






