Lombok Tengah, suaranusa – Beberapa pedagang pasar Renteng yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) menolak dilakukan pemagaran. Pasalnya, jika pemagaran dilakukan maka dinilai akan merugikan para pedagang.
H. Mawardi, salah seorang pedagang merasa dirugikan apabila pemagaran tetap dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kalau Pemda tetap lakukan pemagaran maka pelanggan kami menjadi sepi,” kata H. Mawardi.
Terlebih, katanya, pemagaran nantinya akan dilakukan setinggi 3 meter. Lantas, siapa yang akan datang membeli.
“Kami sudah tempati toko ini cukup lama. Bahkan kami sudah hutang sana-sini untuk menyewa toko yang biaya sewanya hingga 20 juta. Kami sedih jika harus ditembok. Bagaimana nasib kami,” ratapnya.
Sementara, Bupati Loteng, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP, menjelaskan, sejatinya tidak ada pemerintah yang ingin menyengsarakan masyarakat.
“Silahkan dikomunikasikan secara teknis maupun kebijakan. Bagaimana baiknya silahkan disimpulkan. Insyaallah ada solusi terbaik. Mohon pak Sekda carikan solusi buat para pedagang,” kata Pathul.
Sekda Loteng, L. Firman Wijaya, mengaku butuh waktu untuk menyimpulkan terkait rencana pemagaran pasar Renteng.
“Kami butuh waktu. Besok kita diskusikan. Bagaimana pedagang mendapatkan akses akan kita bahas,” imbuhnya. (SN.01)






