Bobol Gudang Kantor RSUD Provinsi NTB, Dua Pria Diamankan

Mataram, suaranusa – Pelaku pembobolan gudang kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan dua orang dengan peran masing masing sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Kedua pelaku tersebut yaitu, MY, pria ( 45) dan TN l,pria (41) yang merupakan warga Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

telah melakukan pencurian pada Gudang Kantor RSUD Provinsi NTB. Sementara satu tersangka lainnya yaitu TN, pria usia 41 tahun

“Kami telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya,” ucap, Kapolsek Cakranegara Kompol Moh. Nasrullah , pada, Sabtu ( 09/10/2021) kemaren.

Menurutnya bahwa kedua pelaku tersebut berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Cakranegara, atas perkara yang terjadi pada (23/09/2021) lalu.

Nasrulloh menjelaskan bahwa yang melakukan aksi pencurian pada gudang kantor RSUD Provinsi NTB dilakukan oleh tersangka MY sedangkan tersangka TN pembelian barang hasil curian.

“Tersangka MY masuk kedalam gudang dengan menggunakan tangga yang dibawa oleh tersangka. Sedangkan tersangka TN membeli barang curian ini dengan mengangkut barang tersebut menggunakan mobil pickup milik TN dari lokasi tempat barang yang sudah disiapkan MY,” ungkapnya

Adapun barang yang di gondol oleh tersangka yaitu sebanyak 12 mesin AC yang tersimpan di dalam gudang yang dimana barang-barang tersebut merupakan inventaris milik RSUD Provinsi NTB.

“Barang berupa AC tersebut telah dipisahkan satu persatu alat/mesinnya dan dimasukkan kedalam karung, lalu di pindahkan oleh tersangka dengan mengangkat beberapa kali ke lokasi di pinggir jalan,” urainya.

Atas peristiwa tersebut penanggung jawab gudang lalu melaporkan kejadian itu ke polsek Cakranegara.

“Atas laporan ini Tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan beberapa hari setelah peristiwa itu kami berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka dan mengamankannya,” bebernya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti baik hasil pencuriannya seperti dua karung alat AC yang telah di bongkar, satu buah printer serta beberapa alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya seperti satu buah tangga, tang, obeng, senter, serta satu unit mobil pickup untuk mengangkut.

Barang Bukti, bersama tersangka pencurian dan penadah (480) telah diamankan di Mapolsek Cakranegara guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *