Sumbawa Barat, suaranusa – MS mantan Kepala Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditahan polisi.
Pasalnya sang mantan kades tersebut bersama seorang rekannya berinisial JB ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena terkait dugaan kasus penjualan tanah aset pemda Sumbawa Barat.
Perkara korupsi tanah aset pemda KSB sudah P21 dan terduga tersangka telah dilakukan penahanan,”kata Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasie humas Ipda Eddy Sobandi,S.SoS, pada Rabu, (20/10/2021).
Ipda Eddy menjelaskan, penjualan tanah aset pemda tersebut yang diduga di korupsi dilakukan dengan modus memalsukan sejumlah dokumen.
Terduga tersangka JB menyuruh terduga tersangka MS selaku Plt Kepala Desa Benete pada tahun 2012 untuk menerbitkan SKPT atau Surat keterangan Kepemilikan Tanah pada bulan 7 tahun 2012,setelah pembebasan lahan oleh pemerintah KSB, dan tanggal SKPT di buat berlaku mundur seolah olah tanah tersebut di buatkan SKPT sebelum pembebasan lahan oleh pemda KSB.Setelah SKPT tanah tersebut terbit selanjutnya tersangka MS dan JB menjual tanah tersebut ke sebelas pembeli,”ungkapnya
Lanjutnya atas perbuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
,”Berdasarkan laporan pemeriksaan inspektorat pemrov NTB LHP Nomor : 700/05~IX~LHP.Itp.Sus/INSP/2020 tanggal 28 September 2020,kerugian negara sebesar 790.371.000.000,,”pungkasny






