Kejari Sumbawa Minta Keterangan Ketua FPPK – Pulau Sumbawa Terkait Pembangunan Dua Puskesmas

Sumbawa, suaranusa – Proyek pembangunan dua puskesmas di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Dimana saat ini pelapornya yang tidak lain adalah Ketua Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK)- Pulau Sumbawa Abdul Hatap dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejari Sumbawa.

Abdul Hatap mengatakan bahwa jika dirinya dimintai keterangannya seputar pembagunan dua puskesmas di Kabupaten Sumbawa.

“Masalah pembangunan dua puskesmas,yakni Alas dan Puskesmas Tarano,” ungkapnya.Senin (11/10/2021).

Menurut Hatap dirinya diperiksa selama 1,5 jam,sedangkan pertanyaan yang diajukan oleh jaksa 25 hingga 30 pertanyaan.

“Intinya seputar pembangunan dua puskesmas. Kalau tidak salah tadi ada 25 hingga 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dan waktunya sekitar 1,5 jam lamanya,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA Putu Juniartana Putra,SH kepada media membenarkan tentang adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya itu benar. Tadi ketua FPPK- Pulau Sumbawa Abdul Hatap kami periksa terkait kasus yang dia laporkan beberapa waktu yang lalu,” terangnya.

Ketika ditanya dengan telah diperiksanya pelapor dalam kasus tersebut apakah akan lanjut atau tidak? Bli agung menyebutkan jika kasus yang dilaporkan oleh FPPK – Pulau Sumbawa akan ditelaah dulu.

“Kasus ini lanjut atau tidak ke proses selanjutnya kita lihat minggu depan,” ungkapnya.

Seperti diketahui beberapa bulan yang lalu Ketua FPPK – Pulau Sumbawa Abdul Hatap melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan proyek UPT Puskesmas Tarano dan UPT Puskesmas
Alas.

Selain itu juga pada kasus dugaan korupsi tersebut sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya oleh penyidik antara lain lima kades di Kecamatan Alas dan Satu Kades di Kecamatan Tarano serta pihak UPT Puskesmas Tarano dan Alas juga ikut diperiksa untuk diminta keterangannya.(SN.02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *