Ngamar Bareng Pelajar, Seorang Pria Di Tangkap Polisi

Mataram, suaranusa – Seorang pria yang diketahui berinisial M (37) warga Bintaro Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya pria tersebut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh satuan reskrim Polresta Mataram tersebut setelah orang tua korban berinisial A (24) yang masih berstatus pelajar membuat laporan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada (02/09/2021) lalu di salah satu Hotel Melati yang berada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

“Terduga pelaku berinisial M pria 37 tahun yang beralamat di Wilayah Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini diamankan dan kasusnya ditangani Unit PPA dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yang saat ini kami tahan di rutan Polresta Mataram beserta Barang Bukti,” ucapnya di dampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH serta Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika,SH dan KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian, SIK, di Gedung Wira pratama Polresta Mataram, Selasa, (05/10/2021).

Menurutnya bahwa tersangka M masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan yang tinggal bersebelahan rumah dengan korban yang masih berstatus pelajar.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengiming-ngiming korban mengajak berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan lalu di samping itu juga diberikan sejumlah uang, sehingga usai berbelanja dan jalan-jalan kemudian mengajak korban pulang.

Namun pelaku yang sudah berstatus tersangka ini bukannya langsung pulang melainkan mengajak korban untuk berhenti dan chek in di salah satu hotel, hingga terjadi tindak asusila tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan kami sementara korban diajak jalan-jalan dan berbelanja pakaian serta diberikan sejumlah uang, sehingga korban mau saat tersangka mengajak korban mampir di salah satu hotel,” terangnya.

Terungkap nya kasus ini setelah pertama tersebut diketahui oleh orang tua korban (bapak) kemudian melakukan komunikasi dengan unit PPA Reskrim dan langsung melakukan Visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

“Dari hasil Visum Dokter menyimpulkan bahwa pada alat kelamin korban terjadi luka pada selaput dara. Atas dasar itu orang tua korban membuat laporan di SPKT Polresta Mataram, sehingga Satreskrim langsung pada hari itu juga menjemput tersangka dirumahnya,” jelasnya.

Sebagai barang bukti dari perbuatan tersangka, Sat Reskrim mengamankan beberapa pakaian hasil belanjaannya, ada juga sejumlah uang yang diberikan tersangka kepada korban serta pakaian yang dikenakan oleh korban maupun tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 (1) jo 76D dan Jo 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.(SN.02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *