Mataram, suaranusa – Tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan penambahan ruang ICU RSUD KLU mulai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Dimana dalam kasus ini telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga pihak rekanan, namun satu dari empat tersangka yang dipanggil untuk diminta keterangan tidak datang karena alasan sakit.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, mengatakan bahwa ke empat tersangka telah dilakukan pemanggilan pada Minggu lalu.
“Namun yang memenuhi panggilan penyidik hanya 3 orang tersangka yakni, dr SH, EB dan SD sedangkan DT selaku rekanan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik oleh karena dalam keadaan sakit,” ucapnya dalam rilis kepada media, pada Rabu (27/10/2021) malam.
Menurutnya, bahwa pada saat pemeriksaan para tersangka didampingi oleh para penasehat hukumnya.
“Pemeriksaan tersangka bertempat di ruang Pidana Khusus Kejati NTB, berlangsung selama 6 (enam) jam sejak pukul 10.00 Wita hingga Pukul 16.00 Wita,” ungkapnya.
Penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan pembangunan penambahan ruang ICU dan Ruang Operasi RSUD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2019 memasuki tahap pemeriksaan para tersangka setelah rampungnya pemeriksaan para saksi yang sudah dimintai keterangannya sejak penetapan tersangka oleh penyidik pada tanggal 22 September yang lalu.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi pembangunan penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.757.522.230,33.
Ke empat tersangka disangkakan Pasal 2 UU no 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SN.02)






