Lombok Tengah, suaranusa – Berdalih untuk kendaraan operasional percepatan pembangunan baypass Kuta dan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) puluhan mobil digelapkan.
Dalam kasus ini, pihak Polres Lombok Tengah berhasil menangkan pelakunya yaitu seorang pria berinisial MAF (31) warga Dusun Repuk, Sintung, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB dan berhasil mengamankan 41 unit mobil dengan berbagai macam merk.
Penangkapan terhadap pelaku yang diburu sekian lama tersebut dilakukan ditempat persembunyiannya di wilayah Kalimantan Selatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu. Redho Rizki Pratama, S.tr.k pada Selasa (2/11/2021) kemaren.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, team yang dibackup oleh team Resmob Polda KALSEL berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
“Dari hasil interogasi. pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbannya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah,” terangnya, Sabtu (6/11/2021)
Menurutnya bahwa dari 125 unit kendaraan yang digelapkan pelaku, polisi baru berhasil kumpulkan barang bukti sebanyak 41 unit, sementara sisanya masih dilakukan penyelidikan dan pelacakan.
“Dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi atau mobil operasional untuk percepatan pembangunan sirkuit Mandalika kuta dan Baypas Mandalika pada acara WSBK nanti”, ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka saat ini meringkuk dibalik jeruji besi Polres Lombok Tengah sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 ( penipuan dan atau penggelapan ) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun ( pasal pengecualian ) dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. (SN.red)






