Buron Sejak Awal 2020, Buronan Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin, Akhirnya Diringkus

Mataram, suaranusa – Seorang buronan dalam kasus tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akhir berhasil diringkus oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Buronan atas nama Pajar Sidiq alias Fajar Sidik alias Fajar yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Mataram sejak 3 Februari 2020 lalu tersebut berhasil diamankan dikediamannya di Dusun Penangka, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB, pada Selasa (16/11/2021).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, SH membenarkan atas penangkapan terhadap Pajar Sidiq yang dilakukan oleh tim tabur Kejati NTB.

“Tim Tabur Kejati NTB dipimpin oleh M. Aria Rosyid, SH.MH (kasi E) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung R.I. telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana tindak pidana melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama PAJAR SIDIQ alias FAJAR SIDIK alias FAJAR, “ucapnya.

Menurutnya, bahwa penangkapan disertai eksekusi dalam perkara tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 12/PID/2018/PT.MTR, tanggal 7 Februari 2018 jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT- 148 /P.2.10/Euh.3/07/2018 tanggal 2 Juli 2018 (P-48) atas nama Terpidana dengan amar putusan pidana penjara 3 (tiga) bulan, denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

“Sebelumnya berdasarkan putusan pengadilan tersebut penuntut umum telah melakukan langkah-langkah persuasif dan memberikan panggilan 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi terpidana tersebut di atas tidak kooperatif dan diduga melarikan diri,” terangnya

Selanjutnya, setelah terpidana diserah terima kan dari Tim Tabur kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, kemudian dilakukan penitipan sementara terhadap terpidana di Mapolres Mataram, sambil menunggu rapid test sebelum dilakukan eksekusi di Lapas Mataram.(SN.02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *