Lombok Tengah, suaranusa – Juru bicara pejuang lahan ITDC ,Lombok Tengah,M Samsul Qomar, mengapresiasi langkah gubernur NTB mengambil alih proses pembayaran dan penyelesaian lahan sirkuit yang masih menyisihkan masalah.
“Ada 21 bidang atau titik yang menurut kami memang belum di selesaikan oleh ITDC, untuk yang 9 titik alhamdulillah sudah clear dan akan di bayarkan menurut info tanggal 24 bulan ini,sementara untuk sisanya gubernur masih akan membentuk satgas khusus karena itu masih menunggu progres dari gubernur karena 11 bidang sisa lahan ini sama posisinya dengan yang 9 tersebut,” ucap mantan dewan dua periode ini, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya bahwa hari ini tim yang di ketuai oleh TGH Fauzan Zakaria akan menyerahkan surat pengantar serta data data terkait 11 bidang yang oleh tim di sepakati sebagai lahan di dalam sirkuit yang belum di bayarkan .
“Kita minta waktu pak gubernur untuk menyerahkan data 11 bidang ini, soal selanjutnya pola yang akan di gunakan kami menunggu arahan dan informasi dari pempov,” terangnya
Mantan jurnalis ini juga menyebut bahwa itikad baik pemprov yang melakukan take over terkait lahan bermasalah yang belum di selesaikan sangatlah berprikemanusiaan, dia menyebut kembali bahwa warga yang saat ini menuntut keadilan adalah korban dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, MSQ menjelaskan tim akan melakukan pertemuan dengan beberapa pihak yang berkaitan dengan soal tanah ini.
“Kita juga akan bertemu pihak pihak untuk mendukung data dan fakta soal tanah ini, karena ini murni soal keadilan dan kemanusiaan bayangkan amaq bengkoq bagaimana ia menuntut keadilan dia buta huruf dan tidak punya daya dan upaya,“ ujarnya.
Karena itu lanjutnya bahwa sikap gubernur sebagai pemimpin sudah tepat dengan mengedepankan nilai nilai keadilan dan kemanusiaan ,
“Pihaknya berharap sebelum MotoGP 2022 penyelesaian soal lahan di sirkuit ini sudah di selesaikan seluruhnya, bukan hanya 21 bidang di dalam sirkuit saja tapi seluruh masalah dan persoalan yang ada di kawasan KEK mandalika tanpa terkecuali,” pungkasnya.(SN.03)






