Mataram, suaranusa – Ada saja cara pelaku kejahatan dalam menjalankan aksi agar tidak tercium oleh pihak kepolisian.
Seperti yang dilakukan oleh salah seorang pengedar berinisial IMW (43) asal Dusun Gria Adeng, Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
IMW berusaha untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di atas pohon jambu yang ada dihalaman rumahnya.
Namun sayang aksinya tersebut terendus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram yang berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 3,98 gram, pada Minggu (12/12/2021) siang kemaren.
IMW ditangkap dirumahnya di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Jadi IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan poketan sabu di dalamnya,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, dan Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni, S.H, pada Senin (13/12/2021).
Di hadapan wartawan, pelaku mengakui menjalankan bisnisnya selama tiga bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan modus ini ia lakukan agar sabu miliknya tidak dicuri orang seperti kejadian sebelumnya dan juga untuk mengelabui jika ada petugas yang datang menangkapnya.
Dari tangan IMW,polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan motor dan daun jambu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun.(SN.02)












