Mataram, suaranusa – Ribuan gram narkotika jenis sabu dan ganja yang hasil kegiatan rutin dan operasi antik rinjani dalam rangka cipta kondisi menjelang tahun baru 2022 dimusnahkan.
Selain narkotika juga ikut dimusnahkan ribuan botol minuman keras dan ribuan butir pil.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara di bakar untuk narkotika dan miras di tuangkan dalam bak sampah.
Pemusnahan yang bertempat di lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Jum’at (31/12/2021) sore diawali oleh Kapolda NTB kemudian Danrem 162/WB, kemudian oleh Sekda NTB serta pejabat lainnya.
Direktorat Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan bahwa dalam catatan sejarah sepajang tahun 2021 berhasil cegah peredaran narkotika di NTB yaitu kurang lebih sabu 10 Kg.
“Hasil ungkap tahun 2021 ini jika dibanding tahun 2020 ada penurunan secara kuantitas yaitu 16 kg sedangkan ganja hampir 5 kg,” ucapnya.
Dari jumlah BB tersebut ada sebanyak
176 tersangka yang sudah ditindak dan 6 orang yang dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Menurutnya bahwa tidak semua dimusnahkan dari yang telah dilakukan penangkapan baik operasi rutin maupun operasi antik karena ada yang perkaranya dilimpahkan bersama barang buktinya ke kejaksaan.
” Ada yang di sisihkan dan ada yang dimusnahkan “ucapnya dalam acara pemusnahan barang bukti.
Karena itu, Kombes Helmi sangat bersyukur karena sampai akhir tahun ini kita bisa berbuat pada masyarakat NTB dengan tanpa lelah berbuat untuk masyarakat.
Tidak sampai disitu saja, Kombes Helmi meminta kepada wartawan dan masyarakat untuk ikut serta memantau semua penangkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba, hal ini sebagai bentuk terbuka dalam penanganan narkotika di NTB.
“Tidak ada yang gelap di Dit Resnarkoba yang gelap itu peredaran narkotika, Direktur maupun anggotanya tidak gelap dan putih semua dan itu dibuktikan diperolehnya predikat WBK (Wilayah Bebas Narkoba),”tegasnya.(SN.02)






