Mataram, suaranusa – Direktorat Resnarkoba Polda NTB kembali berhasil mengamankan seorang pria di wilayah karang Bagu, lingkungan Karang Taliwang Kota Mataram pada Kamis (09/12/2021) kemaren.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra SIK membenarkan atas penangkapan terhadap terduga berinisial W, (35) warga Karang Bagu, tersebut yang dilaksanakan tim satgas Gakkum.
“Melalui tim satgas Gakkum yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna SH menyelidiki dan melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 23:00 wita terduga berhasil diamankan yang disaksikan oleh aparat lingkungan dan RT setempat meskipun terduga sempat ingin berusaha melarikan diri,” paparnya, pada Jum’at (10/12/2021) di Mapolda NTB.
“pelaku yang bekerja swasta tersebut diamankan saat hendak melarikan diri,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan di dapat barang bukti 3 klip sedang yang di dalamnya terdapat 23 klip kecil berisi sabu bubuk kristal dengan berat brutto 7,51 gram.
Di samping barang tersebut diamankan pula 1 buah bong, 2 buah Hp, 1 buah gunting, 1buah pipet yang telah diruncingkan, satu korek api gas dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara 4 tahun.(SN.02)






