Lombok Tengah, suaranusa – Polres Lombok Tengah amankan dua orang diduga pembeli dan pengangkut pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kedua orang yang diamankan tersebut yaitu Muksin (55 ) warga Rempung Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, Lalu Muhamad Zarkasi,( 37) warga Mangkung Daye Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari tangan kedua orang ini, polisi berhasil menyita satu mobil pick up dan pupuk jenis phonska bersubsidi sebanyak 1 ton.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, menyampaikan bahwa penangkapan pupuk bersubsidi tersebut dilakukan oleh Satgas Pupuk ketika pupuk berjumlah 1 ton jenis phonska bersubsidi tanpa dokumen di angkut menggunakan Daihatsu Grand max Nopol DR 8353 SI di jalan raya Dusun Bunmas Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 13.00 Wita,
“Dari hasil interogasi kepada Muksin dan Lalu Muhamad Zarkasi bahwa pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut di beli tidak menggunakan atau tidak sesuai E – RDKK,” ungkapnya.
Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk pupuk Phonska bersubsidi tersebut adalah Rp 230.000 per kwintal sedangkan pupuk yang diamankan tersebut di beli dengan harga Rp 430.000 per kwintal, jadi total harga keseluruhan Rp 4.300.000 yang di beli dari Ijab di Dusun Semoyang Kecamatan Praya timur, dimana pupuk tersebut rencananya akan di bawa ke Desa Mangkung, kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.(SN.02)






