Lombok Tengah, suaranusa – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) lakukan penertiban untuk areal parkir di pasar renteng.
Penertiban tersebut telah berlangsung selama lima hari dan terakhir pada Selasa (25/01/2022) kemaren.
Kabid Perdagangan Diseprindag Loteng R.r Sri Muliani mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan karena sebenarnya tempat parkir yang belum ada sehingga pengunjung pasar parkir di selasar.
,”Tempat parkiran seharusnya ada di sebelah barat sama tengah dan utara di dekat jualan pisang disitu ada dua tempat untuk bongkar muat, “ucapnya
Jadi lanjutnya ditempat tersebut tidak boleh digunakan untuk parkir pengampas,namun yang terjadi setelah menurunkan barang kemudian menunggu hal ini menjadi menyebabkan parkir semrawud di sebelah barat pasar.
,”Jadi tempat jualan pisang itu harus di buat jadi tempat bongkar muat karena di situ ada pintu untuk bongkar muat, “ungkapnya
Diakuinya bahwa belum punya lahan parkir untuk sepeda motor yang sebenarnya di sebelah barat selatan di belakang toko mas.
Sedangkan yang di sebelah utara timur tempat jualan pisang tempat konteiner sampah itu memang peruntukannya dari awal itu khusus untuk parkir mobil
“Jadi mobil pengampas sejenis pickup kalau kita arahkan ke sana semua kan jadi bagus , ” terangnya.(SN.02)









