Mataram, suaranusa – Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dengan tegas menyatakan bahwa tahun 2022 sebagai tahun pemiskinan sindikat narkoba.
,“Saya tegaskan bahwa tahun 2022 adalah tahun TPPU atau tahun pemiskinan sindikat narkoba. Ini adalah komitmen kami di tahun 2022,” ucapnya, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya bahwa di tahun 2022 semua jaringan peredaran narkoba, akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
,”Mereka para sindikat terutama bandar itu selama tidak mau hijrah mereka akan kita TPPU-kan, akan kita miskinkan,” tegasnya.
Menurut Helmi, komitmen pemberantasan tindak pidana narkoba dilakukan untuk penyelamatan generasi bangsa, mengingat betapa berbahayanya penggunaan narkoba yang disalahgunakan.
,“Sekali lagi, kalau kalian tidak hijrah maka kami akan datang kepada kalian. Jangankan kalian bersembunyi di gubuk-gubuk atau lorong bawah jembatan, ke lubang semut pun kalian akan kami datangi,” tegas Helmi.
Karena itu Helmy berharap dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) agar apa yang direncanakan bisa tercapai.
,”Mohon support pada masyarakat NTB apa yang saya target tahun ini memiskinkan bandar narkoba bisa tercapai, ” pungkasnya.(SN.02)






